Tancap Gas! Kapolres Baru Belitung Langsung Ungkap Kasus Penyelundupan Pasir Timah

Tancap Gas! Kapolres Baru Belitung Langsung Ungkap Kasus Penyelundupan Pasir Timah

Spread the love

 

Belitung, Wartakum7.com – Baru resmi menjabat sebagai Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M. langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan pertambangan ilegal. Di bawah kepemimpinannya, Polres Belitung melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 600 kilogram pasir timah ilegal yang hendak dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Pelindo Regional II Tanjungpandan, Sabtu (18/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman pasir timah melalui jalur laut menggunakan KM Sawita. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Belitung langsung menginstruksikan jajaran Satreskrim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan diberangkatkan.

“Sejak hari pertama bertugas, kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal maupun penyelundupan sumber daya alam di wilayah hukum Polres Belitung. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” tegas AKBP Satria Darma.

Dalam pemeriksaan manifest muatan, petugas mencurigai satu unit Truk Box Toyota Dyna Rino warna merah bernomor polisi B-91XX yang tercatat mengangkut ikan asin. Namun, setelah dilakukan pembongkaran, petugas menemukan 45 dus kemasan minyak goreng merek “MINYAK KITA” yang di dalamnya berisi karung-karung pasir timah dengan total berat sekitar 600 kilogram. Modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan muatan pasir timah agar seolah-olah merupakan barang dagangan biasa.

Petugas kemudian mengamankan sopir truk berinisial IR (25), warga Tanjungpandan. Dari hasil pemeriksaan, IR mengaku hanya bertugas mengangkut barang tersebut dengan imbalan sebesar Rp13.000.000. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp5.400.000 yang diduga berkaitan dengan pengiriman tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui pasir timah tersebut milik A yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Truk Box Toyota Dyna Rino, 45 dus berisi sekitar 600 kilogram pasir timah, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07, serta uang tunai sebesar Rp5.400.000.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polres Belitung memperkirakan nilai kerugian negara akibat upaya penyelundupan tersebut mencapai sekitar Rp90 juta. Saat ini barang bukti pasir timah telah dititipkan di Gudang Bijih Timah Gantung, Kabupaten Belitung Timur, untuk dilakukan penimbangan dan pengujian kadar mineral, sembari berkoordinasi dengan instansi terkait.

AKBP Satria Darma menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Belitung dalam menjaga kekayaan sumber daya alam serta menindak tegas setiap bentuk praktik pertambangan dan penyelundupan ilegal di wilayah Kabupaten Belitung.* Cun Cun