JAKARTA, Wartakum7.com – Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia DPP PMPRI menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Agung RI Kejagung di Jalan Bulungan, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 9/7/2026 pukul 09.30 WIB.
Massa yang merupakan gabungan aktivis dari Kabupaten Asahan dan Jakarta datang menggunakan 3 unit mobil dan beberapa sepeda motor. Dengan membentangkan spanduk, mereka menggelar orasi bergantian dan menyerahkan 7 poin tuntutan terkait penegakan hukum di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Asahan.
Koordinator Aksi Hendra Syahputra, S.P., mendesak Kejagung turun langsung ke daerah.
“Kalau bisa turun langsung ke lapangan, biar mengetahui jelas apa yang sebenarnya terjadi dengan penegakan hukum di bawah. Dugaan banyak oknum jaksa nakal yang bermain di lapangan,” teriak Hendra.
Senada, Koordinator Lapangan Syarifuddin Harahap, S.Pd., yang akrab disapa Udin Menex, didampingi Sekjen DPP PMPRI Anggi Dermawan, M.Pd., menilai penegakan hukum di Asahan mendapat rapor merah. Sejumlah kasus krusial disebut jalan di tempat, mulai dari peredaran narkoba, dugaan korupsi alat kesehatan alkes di Dinas Kesehatan, hingga praktik mafia tanah.
“Kami menduga banyak kasus di Asahan jalan di tempat karena adanya oknum kejaksaan yang bermain atau kongkalikong dengan para terdakwa,” tegas Udin Menex.
Salah satu sorotan adalah dugaan kerugian negara dari PT Citra Sawit Citra Lestari PT CSIL. Massa menduga perusahaan memanfaatkan status lahan sengketa dan tidak adanya Hak Guna Usaha (HGU) untuk menghindari kewajiban pajak Tandan Buah Segar (TBS). Potensi kerugian ditaksir lebih dari Rp10 miliar per tahun, dan jika diakumulasi selama 10 tahun bisa mencapai Rp100 miliar.
7 Poin Tuntutan PMPRI kepada Kejagung dan KPK,
1.Evaluasi Kinerja Mantan Kajari Kisaran. Memanggil mantan Kajari Kisaran periode 2024–2025 Basril G., S.H., M.H., Kasi Pidum Naharuddin Rambe, dan JPU Sofi Eka Putri Silalahi, S.H. Disorot terkait tuntutan 12 tahun bagi terdakwa narkoba 3.000 butir ekstasi yang dinilai terlalu ringan.
2.Tetapkan Tersangka Korupsi Alkes Covid-19. Mendesak penetapan Direktur PT Sadado Sejahtera Medika, Muhammad Suprianto, sebagai tersangka pengadaan alkes dan APD Covid-19 Tahun 2020 di Sumut.
3.Usut Aliran Dana Alkes Covid-19. Meminta Kejagung mengambil alih penyidikan dugaan aliran dana kepada saksi dr. Fauzi dan dr. David Luther Lubis.
4.Eksekusi Lahan PT CSIL. Menagih pajak TBS yang diduga tidak dibayar sejak 2015.
5.Kembalikan Fungsi Lahan Hutan Konversi.Mengeksekusi sengketa lahan hutan produksi konversi seluas 4.773 hektare yang dikuasai PT CSIL sesuai putusan pengadilan.
6.Usut Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan. Mengambil alih proyek senilai Rp15 miliar APBD 2025 oleh CV Wirasena Mandiri di bawah BBWS Sumatera II Medan yang diduga bermasalah.
7.Desak KPK Periksa Anggota DPRD Asahan.Memeriksa 45 anggota DPRD Asahan terkait transparansi Dana Hibah dan Pokok-Pokok Pikiran Pokir.
Perwakilan massa diterima audiensi oleh jajaran Kejagung, di antaranya Herwan Purwoko, S.H., M.H., Bambang, dan Eva.
“Terima kasih atas laporan dan tuntutan yang disampaikan. Seluruh poin aspirasi ini akan segera kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujar Herwan.
Kejagung juga menyarankan agar PMPRI membuat laporan resmi terpisah ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Jamwas terkait penanganan perkara narkoba 3.000 butir ekstasi, agar evaluasi terhadap jaksa yang bersangkutan berjalan lebih akuntabel.
Menutup aksi, PMPRI menyatakan percaya kepada Kejagung namun akan terus mengawal tindak lanjutnya. Massa kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.*Tim






