Diduga Minim Pengawasan, Proyek Revitalisasi SDN Pangrango Kota Cirebon Jadi Sorotan, Kualitas Material dan Keselamatan Kerja Dipertanyakan

Diduga Minim Pengawasan, Proyek Revitalisasi SDN Pangrango Kota Cirebon Jadi Sorotan, Kualitas Material dan Keselamatan Kerja Dipertanyakan

Spread the love

 

KOTA CIREBON,wartakum7.com – ,(1/8/2026) Proyek revitalisasi SDN Pangrango, yang berlokasi di Perumnas, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menjadi sorotan setelah muncul dugaan lemahnya pengawasan di lapangan. Selain itu, pelaksanaan proyek juga menuai pertanyaan terkait standar material bangunan serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, Hari Rabu (29/7/2026) proyek yang merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga berjalan tanpa kehadiran pengawas maupun mandor di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya dari berbagai pihak, termasuk insan pers, yang mengalami kesulitan mencari pihak berwenang untuk dimintai keterangan maupun klarifikasi mengenai pelaksanaan proyek.

Di sisi lain, Kepala Sekolah SDN Pangrango juga dikabarkan tidak berada di lokasi saat hendak dikonfirmasi. Akibatnya, hingga berita ini disusun belum ada penjelasan resmi mengenai teknis pelaksanaan proyek maupun mekanisme pengawasan pekerjaan.

Selain persoalan pengawasan, muncul pula dugaan bahwa material semen yang digunakan tidak memenuhi standar kualitas sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak pelaksana maupun instansi terkait, mengingat kualitas material merupakan faktor utama yang menentukan kekuatan, keamanan, dan umur bangunan.

Jika benar terdapat penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, maka kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna gedung di masa mendatang, khususnya para siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang akan beraktivitas di lingkungan sekolah.

Tak hanya itu, para pekerja di lapangan juga terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja, seperti rompi proyek, helm pelindung, maupun alat pelindung diri (APD) lainnya. Padahal, penerapan standar K3 merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan, panitia pelaksana proyek, serta instansi pengawas segera melakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh agar pekerjaan revitalisasi benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar mutu, serta mengutamakan keselamatan kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.

(Tim)