Mojokerto, wartakum7.com. – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja mendapat apresiasi. Kabupaten Mojokerto meraih Penghargaan Jamsostek Jawa Timur 2026 peringkat tiga, sebagai bentuk yang diberikan atas komitmen pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penghargaan tersebut diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono kepada Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, dalam acara Jamsostek Award BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, yang digelar di Vasa Hotel Surabaya, Rabu, (16/9) siang.
Bupati yang akrab disapa Gus Barraa menyampaikan, capaian tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di wilayahnya.
“Alhamdulillah Kabupaten Mojokerto mendapatkan penghargaan Jamsostek Award peringkat tiga. Ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto, khususnya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang ada di Kabupaten Mojokerto,” ujar Gus Barraa.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono dalam berbagai acaranya menyampaikan, apresiasi kepada pemerintah daerah dan perusahaan yang terus berkomitmen memberikan jaminan perlindungan sosial kepada pekerja.
Ia menyebut, jumlah pekerja di Jawa Timur saat ini mencapai sekitar 21,06 juta jiwa. Namun pekerja yang telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan secara formal baru sekitar 5,6 juta jiwa atau 26,8 persen. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai sekitar 30 persen.
“Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya upaya bersama untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan kelompok pekerja rentan,” terangnya.
Sekdaprov Jatim juga menyoroti dampak penyesuaian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terhadap jumlah pekerja rentan yang dapat memperoleh perlindungan. Dengan penyesuaian tersebut, jumlah pekerja rentan yang dapat dilindungi disebut turun dari sekitar 900 ribu menjadi 450 ribu pekerja.
Di sisi lain, keterbatasan fiskal juga menjadi tantangan dalam memperluas perlindungan sosial. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi masing-masing disebut memiliki tunggakan dana bagi hasil kepada daerah sebesar sekitar Rp1,4 triliun dan Rp1,3 triliun.
Sekdaprov Jatim menekankan, peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memerlukan peningkatan kesadaran masyarakat. Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap perlindungan asuransi tenaga kerja masih relatif rendah dibandingkan dengan kesadaran terhadap jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan sekadar persoalan pembayaran iuran. Perlindungan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan perlindungan negara bagi pekerja dan keluarganya, terutama ketika pencari nafkah utama mengalami kecelakaan kerja maupun kematian di dunia,” ungkap Adhy.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga berharap ke depan dapat tersedia skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan yang didanai secara nasional, sebagaimana telah diterapkan dalam skema PBI BPJS Kesehatan.
Selain dukungan pemerintah, perusahaan swasta dan BUMD juga didorong untuk berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal di lingkungan sekitar, seperti petani, nelayan, dan pedagang pasar.
“Penguatan perlindungan tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mencegah munculnya risiko kemiskinan baru,” tutupnya. ( END ).



