Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Mojokerto Gelontorkan Rp 392 Juta Untuk Santunan Program JKM-JKK

Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Mojokerto Gelontorkan Rp 392 Juta Untuk Santunan Program JKM-JKK

Spread the love

Mojokerto, wartakum7.com. – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto menggelontorkan santunan senilai Rp 392 Juta untuk program Jaminan Kematian (JKM) dan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Santunan tersebut diberikan guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Mojokerto sejahtera, dengan memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap ketenagakerjaan.

Santunan program perlindungan sosial ketenagakerjaan senilai Rp.392 Juta itu diberikan kepada 8 ahli waris dari pekerja yang masuk kategori rentan, seperti pekerja mandiri, petani dan buruh tani. Para pekerja rentan penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan itu menerima santunan masing-masing Rp 42 Juta, untuk 6 orang yang tercover program JKM dan 70 Juta untuk 2 orang yang tercover JKK.

Santunan program JKM dan JKK ini diserahkan langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, di aula PT Intiland Sejahtera, Management Center Ngoro Industri Persada (NIP), Rabu, (31/1) siang. Hadir pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto Zulkarnain Mahaging, Plt Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Dedy Muhartadi, Manajemen PT Intiland Sejahtera, Perwakilan perusahaan di wilayah NIP.

Dalam arahannya, Bupati Ikfina mengatakan, perlindungan jaminan sosial, baik jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan bagi masyarakat tidak mampu ini adalah bagian dan tanggung jawab pemerintah daerah. Hal itu tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Tentu dalam hal ini kepala daerah turut dituntut mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan  sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Serta mengambil langkah-langkah dan memastikan seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah terdaftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Bupati Ikfina menambahkan, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perbup tersebut dibentuk untuk memberikan dukungan atas pelaksanaan program  Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Serta mendorong badan usaha untuk berpartisipasi dalam Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan (1 Perusahaan memberikan perlindungan terhadap 100 pekerja rentan).

“Termasuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah di wilayah Mojokerto terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Perusahaan, Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” terangnya.

Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini juga memaparkan, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Menurut data per 31 Desember 2023, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan masih mencapai 38,52%, yaitu sebanyak 187.344 orang dari total penduduk bekerja sebanyak 486.404 orang.

“Sementara untuk perlindungan kepada tenaga kerja non ASN sebanyak 5.527 orang dan perlindungan terhadap petani tembakau dan pekerja rentan lainnya sebanyak 27.727 orang, dengan jaminan 2 program yaitu JKK dan JKM. Ini capaian yang masih harus ditingkatkan,” tegasnya.

Diketahui, dalam kegiatan ini, juga dilaksanakan penyerahan piagam apresiasi yang diberikan Bupati Ikfina kepada 39 perusahaan NIP, atas partisipasinya dalam program CSR, dengan memberikan bantuan air bersih dua tangki untuk desa terdampak bencana kekeringan tahun 2023. ( END ).