Rapat Bubar, Tarif Kompensasi Kosami 2000 Ke Petani AP2 : Itu Pengajuan Kosami

Rapat Bubar, Tarif Kompensasi Kosami 2000 Ke Petani AP2 : Itu Pengajuan Kosami

Spread the love

Kota Tangerang | Wartakum7.com – Petani penggarap lahan aset Angkasa Pura 2 (AP2) sepakat tolak kebijakan kosami atas penarifan kompensasi sebesar Rp. 2000 permeter dalam rangka penuhi undangan musyawarah bersama, Jum’at (20/1/23).

Acara yang berlangsung sebelumnya PT. Kosami (Koperasi Satya Ardhia Mandiri) mengundang dari Pihak AP2, Petani, Unsur TNI-Polri, Kelurahan dan LPM dengan pembahasan musyawarah kerjasama pengolahan lahan aset Angkasa Pura 2 di wilayah Kelurahan Selapajang Jaya Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.

Namun musyawarah yang berlangsung hampir 100 petani hadir, diperkirakan pukul 14:30 wib, walaupun diketahui tuai pertanyaan dari para Petani Selapajang Jaya, dan pihak Petani serempak dengan kompak menolak atas kebijakan Kosami terhadap kompensasi perbulan Rp. 2000 rupiah permeter dari lahan garap, yang diajukan kepada pihak komersil AP2 oleh Kosami tersebut.

Dalam hal ini petani menganggap adanya pemberatan terhadap kebijakan sebagaimana petani yang telah bertahun-tahun menjaga dan merawat lahan garap aset AP2, bahkan petani mempersilahkan kosami menggarap sendiri jika harus dimintai kompensasi 2000 rupiah, dengan alasan pertimbangan yang tidak matang dan berkepihakan tidak pernah melihat betapa susah dan sulitnya petani.

Dimana konpensasi atas pengolahan lahan senilai Rp 2000 rupiah per meternya dikali luas lahan garapan, jika petani mengelola lahan seluas 1000 meter artinya petani harus membayarkan uang konpensasi Rp 2000.000 rupiah per tiap bulan kepada Kosami, ditambah PPN 11 % , belum lagi biaya jika ada keterlambatan dikenakakan biaya 2% dari nilai keseluruhan.

Disampaikan Trisna Wijaya sebagai perwakilan AP2, ia mengatakan bahwa itu menjadi temuan pihaknya apabila tidak ada ikatan hukum yang ada di atasnya.

“Khususnya setelah pajak ketika kami akan melangkah ke arah pendataan dan bahkan penertiban ada ditemukan pengajuan dari kosami untuk kemudian. Mengajukan kerja sama yang mereka mengajukan sekitar. kurang lebih tahap pertama ini di kita, Nah hal ini yang kemudian menunda kami untuk melaksanakan apapun, agar diberikan keleluasaan dalam hal ini kok sama untuk mengupayakan memberikan penawaran kepada bapak ibu semua kerja sama, tadi wadahnya Kosami karena yang mengajukan ke 2000”, Jelas Trisna.

Dirinya juga menjelaskan sebagai lembaga koperasi memperbolehkan kerjasama dengan AP2, namun kalau terkait harga per meter dan lain sebagainya, Itu di luar kewenangan nya, selaku pemilik aset. dirinya juga menyebutkan bahwa mekanisme yang ditempuh harus melakukan mengajukan kepada unit namanya komersial, yang kemudian keluar tarif dan kalau katanya tarif itu ada diskon atau dispensasi yang jauh, sebenarnya terhadap petani ada proses negosiasi dari kosami agar tidak memberatkan.

Lanjut Trisna, selaku aset ya kami menunggu agar tidak ada langkah atau tindakan apapun karena tadi apabila sudah menjadi temuan oleh auditor oleh penegak hukum, berarti kami selaku aset harus menindaklanjuti temuan tersebut. Ya saya juga bekerja pak, kebetulan saja saya kerjanya di AP 2. Kebetulan saya di unit aset. Ketika saya tidak melaksanakan tugas dengan baik, berarti saya yang akan terdampak. kalo bapak ibu semua. Ya tadi saya berharap sih. Ada ikatan kerja sama ikatan hubungan hukum mau itu diwadahi oleh Kosami atau PT atau CV. bebernya.

Dikesempatan yang sama Mulyana mewakili Kosami, “Jadi tahun 2007 Rp 2000 masih di tangan kita dengan tim dari ahli dari pbb. Kemudian. Itu menunjukkan harga itu komersial karena tadi untuk pemanfaatan aset ya pemenang apa sebagai pengamanan aset sekaligus memanfaatkan. Apa namanya kerja sama ini untuk membiayai program yang ada, apa membiayai pajaknya yang selama ini dibebankan kepada data pajaknya itu selama ini kan sampai 6 miliar per tahun”, Ungkap Mulyana.

Mulyana mengajak para petani memberikan kontribusi sedikit untuk membantu pembayaran pajak kepada negara, yang sebelumnya tarifnya adalah Rp. 8800 rupiah namun pihaknya menyebutkan saat ini Rp. 2000 yang telah di setujui direksi.

“koperasi itu memberikan memberikan manfaat buat para usaha mikro, termasuk bapak yang punya rencana rencana yang mungkin mungkin ke depan sudah kami bicarakan dengan unit unit yang menangani itu pak kita sudah bicarakan ini namanya program kerja program kemitraan bina lingkungan, udah kita sounding sudah gudang siap membantu. Kemudian juga kita akan upayakan barangkali nanti untuk memberdayakan para petani meningkatkan usaha kita akan berdayakan mereka. itu ada penyuluhan ke depan, atau nanti menyediakan pupuk barangkali dengan harga yang lebih murah kita pinjamkan dulu nanti ke depan kita sudah punya rencana sektor yang akan bisa membantu para petani dan melindungi petani”, Jelas Mulyana.

Kendati demikian, para petani Selapajang Jaya RW 05 RW 08 yang telah kecewa sebelumnya sama pihak kosami dan ketidak profesional AP2, yang dianggap telah membuat kegaduhan dan kontradiktif dan terkesan intimidasi petani, sehingga petani tidak mau dengar atas aturan yang terkesan mengelabui dan nyekek para petani.

Dalam hal ini para petani menganggap aturan yang dibuat dan diajukan kosami Prematur dan perlunya dikaji, sebagaimana pada kepentingan para petani memiliki pertanyaan yang belum terealisasikan.

Adapun pertanyaan Petani untuk Kosami atau AP2 sebagaimana Poin-Poinnya adalah sebagai Berikut :

1. Bahwa keinginan petani terhadap aturan Ap2 yang dimaksud harus dijadikan kepentingan bersama, untuk pemerataan terhadap pemberlakuan aturan tidak hanya diberlakukan di selapajang jaya saja, sehingga tidak menciptakan kecemburuan sosial.

2. Bahwa para Petani Selapajang Jaya ingin adanya rasa keadilan yang sama, terkait pemberlakuan aturan AP2, bukan hanya untuk kalangan Petani yang ditertibkan kaitan Surat Kesepakatan Kompensasi (SKK) Kosami, demikian bagi pemilik bangunan seluruhnya yang ada di area lahan AP2.

3. Bahwa semua Petani Selapajang Jaya menolak surat kesepakatan konpensasi Ap2 melalui Kosami Rp 2000 permeter.

4. Mengacu kepada kesepakatan awal dimana para Petani sebelumnya pernah ditertibkan oleh pihak AP2 pada tahun 2007 lalu, dengan kesepakatan.
a. Petani di izinkan menggarap dan merawat lahan AP2 dengan catatan :
– tidak diperbolehkan menanam tanaman yang mengundang burung.
– tidak boleh menggali tanah (bikin empang)
– tidak boleh menggali pasir
b. Jika nanti pihak AP2 membutuhkan tanah garapan tersebut untuk dibangun atau pengembangan (yang digarap petani), maka Petani akan mengembalikan lahan garapan tersebut.

5. Bahwa sejauh ini Petani Pelapajang Jaya yang notabenenya telah menggarap, puluhan tahun setidaknya telah menjaga dan merawat tanah AP2 dengan baik, sampai saat ini tidak ada permasalahan.

6. Bahwa petani ingin jelas apa yang menjadi program AP2 kedepan, sehingga tidak sepihak dan lebih mengedepankan kamanusiaan.

7. Maka Petani Selapajang Jaya menolak seluruhnya terkait kebijakan yang tidak berkepihakan, dengan catatan sepanjang pemberlakuan itu bisa berjalan menyeluruh (terlibat semua).

Ketua Tani, Budi Bala menyampaikan, kepada Media, “para petani akan patuh dan taat kepada aturan yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dan bisa dipake untuk umum bukan tebang pilih”, Tegas Budi.

“kita ucapkan banyak terimakasih atas Kosami maupun pihak perwakilan AP2, namun demikian kita adalah bangsa indonesia, kita sudah merdeka bukan di jaman jajahan, perlu diketahui bahwa kita ini duduk di lahan negara BUMN AP2 setelah bertahun-tahun, kita perhatikan konsep sebuah aturan yang harus bisa diterima dan tidak memberatkan, kita akan sepakat kepada aturan bukan sebagai penentang akan tetapi jangan sampai bakunya aturan yang tidak terealisasi kepada umum yang akan menimbulkan kegaduhan”, Terang Bala dihadapan Media.

Walaupun setelah musyawarah diakhiri penolakan yang kompak dari pihak Petani karena tidak ada titik temu, sehingga acara ditutup dan moderator H.Muhammad Arief, menyampaikan seusai itu jangan sampai ada lagi kegiatan yang akan menimbulkan konflik di Petani yang dilakukan tim Kosami selama aturan tersebut berlaku untuk semua artinya berlaku menyeluruh.

(Red)