Oknum Pegawai BANK BRI Kabupaten Purwakarta Di Duga Hilangkan Agunan Nasabah Berupa Sertifikat

Oknum Pegawai BANK BRI Kabupaten Purwakarta Di Duga Hilangkan Agunan Nasabah Berupa Sertifikat

Spread the love

Purwakarta/Wartakum7.Com
Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Purwakarta dihebohkan dengan raibnya agunan Nasabah berupa sertifikat hak milik (SHM) yang diduga kelalaian yang dilakukan secara disengaja oleh oknum pegawai dengan membawa SHM tersebut ke rumah pribadi. Selasa (24/01/2023)

Berawal dari adanya aduan seorang Nasabah Bank BRI unit Babakan Cikao yang Bernama H.Helmi Setiawan yang menceritakan tentang raibnya agunan atau SHM milknya oleh pihak oknum karyawan Bank BRI, disaat pelunasan piutang selesai SHM tersebut tak kunjung datang.

Ketika dimintai keterangan kepada pihak Bank BRI Cabang Purwakarta, salahsatu oknum karyawan bank yang menjabat sebagai Kepala unit Babakan Cikao Shendy berbicara dalam nada tinggi dan tidak lebih memberikan etika kepada awak media.

” Maaf pak kami tidak ada urusan dengan bapak, urusan ini antara kami dan nasabah bukan dengan bapak, ” ucap shendy sembari bernada tinggi

” Urusan Nasabah atas Nama pak Helmi sudah selesai pak, maaf jika ingin mengkonfirmasi silahkan ke sana saja, karena disini sudah selesai. ” Tutur Shendy sembari kesal

Padahal, kedatangan awak media ke kantor cabang BRI tersebut adalah untuk mempertanyakan terkait hal itu, agar tidak terjadi kesalahfahaman, dan hanya dimintai keterangan saja.

Ditempat terpisah, awak media meminta keterangan dari Nasabah, ia menjelaskan dengan gamblang sembari geram menceritakan bahwa tidak benar persoalannya sudah selesai, melainkan dirinya menyadari bahwa sertifikat yang akan diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang itu ternyata hanya duplikat, yang nantinya akan berpengaruh dalam penjualanya.

Sertifikat Hak Milik yang telah dihilangkan oleh pihak oknum pegawai Bank BRI Purwakarta itu kini telah menjadi polemik di tengah masyarakat, indikasi pembuatan AJB akan menjadi permasalahan besar dikemudian hari, dapatkah Bank BRI menjamin akan hal itu ?

Seperti yan diatur dalam perundang undangan yang berbunyi bahwa Penghilangan barang jaminan bisa di masukan dalam pasal 406 ayat (1) KHUP ” melakukan perbuatan menghancurkan, merusakan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu dan barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.”
Ancaman Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Atas pemberitaan tersebut, agar menjadi perhatian kepada para calon Nasabah untuk berhati – hati dalam memilih bank kepercayaanya, sehingga tidak terulang peristiwa serupa.
(Joko/Tim)