Anggota Dewan Epa Emilia Berikut Pabuadi Supirnya Sudah Dinyatakan Tersangka, Begini Ungkap Kanit dan Penyidik Resmob Polres Metro Kota Tangerang

Anggota Dewan Epa Emilia Berikut Pabuadi Supirnya Sudah Dinyatakan Tersangka, Begini Ungkap Kanit dan Penyidik Resmob Polres Metro Kota Tangerang

Spread the love

Kota Tangerang | Wartakum7.com – Hampir mau setahun bergulir kasus anggota Dewan Epa Emilia dari fraksi PDIP Kota Tangerang dan Pabuadi selaku supirnya pecatan anggota dewan dari partai yang sama yakni PDIP, yang telah dinyatakan tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota, terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Jopie Amir (Jp) yang diduga pengeroyokan tersebut menggunakan alat jenis Pistol yang digetokan kebagian kepala sehingga mengakibatkan Jp luka 4 jahitan.

Namun kasus yang bergulir itu masih belum ada titik terang meskipun Epa Emilia dan Pabuadi sudah dinyatakan sebagai tersangka, sebagaimana penetapan tersangka Nomor : B/1094/IV/RES.1.6/RESKRIM Tangerng 11 April 2022. Perkara dugaan tindak pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan dirumuskan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP.

Kendati demikian diketahui dalam perkara kasusnya Epa Emilia dan Pabuadi belum terjadi adanya baik itu penahanan atau lebih lanjut naik kepersidangan, dimana terkesan lamban dalam pemerosesan atas perkara tersebut, terhadap LP dengan Nomor B/1034/IX2021/Polres Metro Tangerang

Hal ini mengakibatkan polemik tanda tanya bukan hanya dari korban yakni Jp saja, namun sebagian pemerhati lainya turut menyoroti atas kasus yang sedang berjalan yang tengah ditangani pihak Polres Metro Tangerang Kota, karena sudah hampir berjalan mau setahaun belum ada ujung pangkalnya.

Sebagaimana Kasus yang menyeret anggota DPRD dari Fraksi PDIP Epa Emilia dan Pabuadi supirnya sudah tersangka, dimana mereka diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap Jp yang terjadi pada tanggal 19-09-2021 tahun lalu.

Saat dikonfirmasi redaksi Wartakum7.com pihak Polres Metro Tangerang Kota melalui Gusti kanit Resmob, sebelumnya ia mengatakan bahwa ditunggu beberapa hari kedepan sebab pihaknya sedang melengkapi berkas-berkas untuk dinaikan kekejaksaan.

“Tunggu saja, kami juga mengerti kasusnya memang sudah terlalu lama, dan pihak penyidik sudah ada yang merapat ke kejaksaan”, ungkap nya Kamis (16/6/22).

Terpisah diwaktu yang berbeda kepada redaksi Wartakum7.com penyidik resmob Riki Yakup Menanggapi hal tersebut dirinya menyampaikan, bahwa pemerosesan masih berjalan.

“Dua-duanya sudah tersangka mereka saling lapor”, jelas Riki di telepon Washapp, Senin (27/06/22).

Namun sampai saat ini belum perinci atas perkembangan terkait kasus Epa Emilia dan Pabuadi atas laporan Jp meskipun telah dinyatakan tersangka sesuai pemberitahuan tertanggal 11 April 2022.

Riki belum menanggapi perihal kesaksian dimana masih ada dua saksi yang diajukan kuasa Hukum Jp sampai saat ini belum dipanggil dan di periksa, walau dirinya mengatakan sudah diperiksa. “Saksi yang mana kan sudah diperiksa semua”, ungkapnya.

Disinggung kaitan belum adanya penahanan terhadap Epa Emilia dan Pabuadi dan berkaitan pistol yang diduga digunakan untuk melakukan penggetokan kepala Jp, Riki belum menanggapi hal tersebut “kesini saja pak kekantor”, tukasnya.

Dalam hal ini juga sebelumnya pihak kepolisan Polres Metro Tangerang Kota sebagaimana yang dikutif dari Banten Poskota.co.id, Kasat Intel Polres Metro Tangerang AKBP Randy Ariana mengaku saat ini telah mengamankan senjata tersebut. Namun dia memastikan senjata tersebut tidak resmi atau ilegal.
“Sudah (diamankan) air soft gun ilegal,” singkat dia. Kamis, 28 Oktober 2021 lalu.

Sementara Nefton Alfarese Kapitan, SH Kuasa Hukum Jopie Amir (Jp), kepada Redaksi Wartakum7.com memaparkan, Selasa (28/06/22).

“Kami dari team kuasa hukum masih menunggu jadwal pemeriksaan dua saksi tambahan yang sudah kami ajukan nama-namanya dari beberapa bulan yang lalu, dimana kedua saksi tambahan tersebut juga melihat dengan jelas bahwa kepala Jopie Amir di getok dengan media yang diduga keras identik dengan senjata api/pistol namun demikian, sampai dengan saat ini kedua saksi tambahan tersebut belum dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian resmob polres metro tangerang kota, dan juga sampai hari ini kami sebagai kuasa hukum tidak mendapatkan informasi apapun terkait alasan kenapa kedua orang saksi tambahan yang kami ajukan kenapa belum dimintai keterangannya oleh unit resmob polres metro kota tangerang”, Terang Nefton.

Lanjut Nefton, Dan juga pasal yang disangkakan terhadap Epa Emilia dan Pabuadi semestinya sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan terhadap keduanya Epa Emilia dan Pabuadi, yakni keduannya di jerat dengan pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya diatas lima tahun, namun kembali lagi memang itu hak progrative penyidik. tutupnya pengaca Jp itu.

(Red)