Belitung,Wartakum7.com 13 Juni 2025 – Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di kediaman warga di Jalan Pasir Putih, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Korban dalam kasus ini adalah Tjhie Khiuk Fa alias Atuk (57 tahun), seorang ibu rumah tangga. Peristiwa terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika pelaku yang diketahui VON (26) datang ke rumah korban bersama sejumlah temannya.
Pertengkaran antara pelaku dan rekannya, terkait kerusakan sepeda motor yang dirental, berujung pada keributan. Dalam insiden tersebut, Korban mencoba melerai namun justru ikut terlibat secara emosional hingga menyiram pelaku dengan air. Tak terima, pelaku kemudian diduga memukul korban menggunakan pot bunga ke arah wajah, menyebabkan luka di mata kanan serta memar di tangan kiri, lutut, dan leher korban.
Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Belitung, yang dipimpin Katim Opsnal AIPTU Romansyah Adam, bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kontrakannya di Jalan Letda Zainudin Aba, Kecamatan Tanjungpandan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Untuk Barang bukti yang diamankan:
* 1 helai kaos warna hitam kombinasi oranye dan putih.
* 1 buah pot bunga warna hitam
Kasat Reskrim Polres Belitung IPTU I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Dalam kasus ini, tim bergerak cepat mengamankan pelaku dan barang bukti. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan tidak main hakim sendiri,” jelas IPTU Made Yudha.
Beliau juga menambahkan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan pihaknya akan transparan dalam penanganan perkara, demi menciptakan rasa keadilan bagi seluruh warga Belitung. (Cun)