Bupati Serukan ASN Tolak Pungutan Uang Naik Jabatan

Spread the love

Bupati Serukan ASN Tolak Pungutan Uang Naik Jabatan

 

Mojokerto | Wartakum7.com – Sebanyak 518 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Mojokerto, menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2021, yang diserahkan langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Wakil Bupati Muhammad Albarraa, Susantoso Kepala BKPP, serta OPD terkait, Kamis (30/9) pagi di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Dalam komitmen menjalankan pemerintahan yang bersih, Bupati menekankan pentingnya nilai integritas dalam diri ASN. Termasuk prinsip tegas menolak segala bentuk tindak kecurangan dalam pemerintahan, misalnya tawaran naik jabatan dengan pungutan uang yang menyalahi ketentuan.

“Pemerintahan ini harus jalan tepat sasaran, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan. Ini semua butuh kerjasama kita. Tanamkan integritas dalam diri masing-masing. Apabila ada yang meminta uang mengatasnamakan kepala daerah dan keluarga, untuk kepentingan naik pangkat atau jabatan, jangan mudah percaya. Cepat lapor melalui Whistleblowing System (WBS) Pemerintah Kabupaten Mojokerto,” seru Bupati.

Bupati Ikfina dalam sambutannya mengatakan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Mojokerto kepada PNS. Dari kenaikan ini, Bupati berharap agar para PNS penerima SK dapat mengaktualisasikan diri dalam tindakan nyata yakni mengabdi dan melayani masyarakat.

“Ini adalah bentuk apresiasi  dan penghargaan atas prestasi kerja PNS yang dianggap layak. Saya ingin PNS bisa mengaktualisasikan dengan tindakan nyata berorientasi sesuai value core ASN. Yakni melayani, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Terus pacu kualitas diri, disiplin dan berdedikasi dalam mendukung program-program Pemerintah Kabupaten Mojokerto,” pesan Bupati.

Secara simbolis, SK ini diserahkan kepada perwakilan masing-masing golongan. Sesi satu diwakili Widia Puji Astuti Golongan Ruang IVa ke IVb jabatan Sekretaris Inspektorat, Misbahul Huda Golongan Ruang IIIc ke IIId jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Muda pada Dinas Pertanian, Sri Pudjiati Golongan Ruang IIIa ke IIIb jabatan Guru Ahli Pertama pada TK Negeri Pembina I  Jetis, Muhamad Jukeron Golongan Ruang IIc ke IId jabatan Pelaksana pada BPBD, serta Patimah Golongan Ruang IIIb ke IIIc pada SDN Gedeg.

Ssesi dua diwakili Sugeng Hariyanto Golongan Ruang IIa ke IIb jabatan Pelaksana pada SDN Puri, Janatun Golongan Ruang IIId ke IVa jabatan  Pamong Belajar Ahli Madya pada UPT Sanggar Kegiatan Belajar, Samsul Hadi Golongan Ruang IIa ke IIb jabatan Pelaksana pada SDN Gebang Malang II, Yuyun Tri Wahyunu Golongan Ruang IIIb ke IIIc jabatan Guru Ahli Muda pada SDN Watesumpak I Trowulan, Mustain dari golongan IIa ke IIb jabatan Pelaksana pada SDN Jampirogo Sooko. ( END )