Butuh Sampaikan Aduan? PWI Belitung Siap Tampung Informasi dari Masyarakat

Butuh Sampaikan Aduan? PWI Belitung Siap Tampung Informasi dari Masyarakat

Spread the love

 

Belitung, Wartakum7.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Belitung membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi, keluhan, maupun dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan sekitar. Langkah ini merupakan bentuk komitmen PWI Belitung dalam mendorong lahirnya pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi kepentingan publik.

Di tengah derasnya arus informasi di era digital, pers memiliki peran penting sebagai media informasi, pendidikan, sekaligus kontrol sosial. Banyak pemberitaan yang dipublikasikan media berawal dari laporan masyarakat, kemudian diverifikasi melalui proses jurnalistik sesuai kaidah dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketua PWI Kabupaten Belitung, Ali Hasmara, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 telah menegaskan fungsi pers sebagai media informasi sekaligus kontrol sosial. Karena itu, informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan sebagai sumber awal sebuah pemberitaan,” ujar Ali, Kamis (30/7/2026).

Ali menjelaskan, wartawan bukan aparat penegak hukum sehingga tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penahanan, maupun menetapkan seseorang bersalah. Tugas jurnalis adalah menghimpun, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Karena itu, PWI Belitung mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi yang disertai data atau fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. PWI juga berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas narasumber sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris PWI Belitung, Welly Aksona, menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima tidak akan langsung dipublikasikan. Seluruh informasi wajib melalui proses konfirmasi, verifikasi, serta check and recheck kepada seluruh pihak terkait agar pemberitaan tetap objektif dan berimbang.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan tindak pidana atau sengketa administrasi, media akan mengarahkan pelapor untuk menyampaikan laporan kepada instansi yang memiliki kewenangan, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman, maupun Komnas HAM.

“Pers bertugas menyampaikan fakta kepada publik, bukan menggantikan fungsi penegak hukum. Karena itu, setiap informasi tetap harus melalui proses jurnalistik yang profesional,” kata Welly.

PWI Belitung berharap sinergi antara masyarakat dan insan pers dapat memperkuat pengawasan sosial, meningkatkan kualitas informasi publik, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

Masyarakat yang ingin menyampaikan informasi dapat menghubungi layanan informasi PWI Belitung melalui nomor 0819-4942-8408 atau 0819-4954-1717 (WhatsApp), maupun datang langsung ke Kantor PWI Belitung, Jalan Basuki Rahmad Nomor 6, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.*Cun Cun