Diduga Proyek Siluman : Anggaran TPT dan Drainase Desa Pasirmunjul Tidak Sesuai Volume Patut Dipertanyakan

Spread the love

Purwakarta | Wartakum7.com – Dalam masa Pandemi Covid 19, dimana masa ekonomi yang sedang dalam pemulihan, sebaiknya anggaran-anggaran yang turun ke Desa-Desa bisa di pergunakan dengan baik dan benar terserap sebagaimana mestinya.

Saat ini yang menjadi setoran pemerhati dan sebagian tokoh dan kalangan, pada pembangunan yang berada di Desa Pasir Munjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, dimana sebuah pengerjaan Proyek TPT di Desa Tersebut di Duga menjadi Syarat Korupsi Kolusi dan  Nepotisme (KKN).

Hal tersebut, yang diduga lantaran di lihat dari proyek TPT dengan Volume tidak sesuai bistek dan tidak terpangpangnya papan informasi atau papan RAB.

Saat di konfirmasi, Salah seorang yang bekerja di Desa Pasirmunjul yang kebetulan ada di lokasi proyek tersebut, beberapa hari yang lalu,  mengatakan dalam proyek TPT Drainase, berikut Bantuan Provinsi  (Banprov 2021) yang di realisasikan ungkapnya.

Masih di desa pasir munjul lokasi yang berbeda, bahwa proyek TPT Drainase ini dengan dana sisa proyek TPT dengan anggaran sekian dan tidak mau mengatangan rincian anggaran secara terbuka, berapakah anggaran tersebut, karena tidak di jelaskan berapa Anggaran nya dan juga tidak ada papan proyek

Menurut Muksin, Sebagai Lbh Iwo Indonesia selasa (23/11/2021), mengatakan dengan tegas, dalam pengerjaan proyek TPT Drainase tersebut diduga tidak masuk akal dengan adanya dua informasi yang berbeda, informasi dari warga  masyarakat tersebut, bahwa TPT tersebut tidak sesuai pekerjaan alias asal jadi.

Lanjutnya, “pengerjaan proyek TPT hanya pekerjaan tambal sulam saja, salah satu contoh dengan bahan material kalau orang awam mengatakan TPT tidak sesuai”, Tegas Muksin.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang – undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”,  Paparnya.

Dirinya meminta kepada pihak Inspektorat dan Dinas DPMD segera periksa dengan adanya dugaan Anggar siluman proyek pembangunan di Desa Pasir Munjul Purwakarta yang tidak terbuka atau terselubung.

Sementara berita ditayangkan belum  berhasil konfirmasi baik kepada kepala desa maupun pihak  Inspektorat.

(Team Pwk)