Dugaan Ada Mafia Tanah Di Ex PT. Tanggamus Indah Lampung, Peguyuban Persatuan Muakhian Raja Batin Penyimbang Adat Marga Buay Belunguh Surati Keempat Petinggi Negara Di Jakarta

Dugaan Ada Mafia Tanah Di Ex PT. Tanggamus Indah Lampung, Peguyuban Persatuan Muakhian Raja Batin Penyimbang Adat Marga Buay Belunguh Surati Keempat Petinggi Negara Di Jakarta

Spread the love

Tanggamus | Wartakum7.com – Peguyuban Persatuan Muakhian Raja Batin Penyimbang Adat Marga Buay Belunguh, Layangkan surak keempat petinggi Negara, dengan dasar dugaan ada mafia tanah di Ex.PT.Tanggamus Indah lampung,Selasa/21/06/2022.

Empat surat yang di maksud di atas, yang sudah di layangkan ke pemerintahan pusat oleh Peguyuban Persatuan Muakhian Raja Batin Penyimbang Adat Marga Buay Belunguh terdiri dari.

1.Kantor Markas Besar Kepolisian Repoblik Indonesia
Jl.Trunojoyo no.3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110.

2.Bapak ATR/BPN di
Jl.sisingamaraja no.2.Rt.2/RW.1 selong.kec.Kebayoran Baru kota Jakarta.

3.Bapak Kejaksaan Agung di Jl. Sultan Hasanuddin.no.1.Kebayoran Baru Jakarta Selatan

4.Bapak Presiden Repoblik Indonesia (RI).di
Jl.Veteran 17-18.Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta.

Terkait adanya empat surat laporan yang diĀ atas adanya dugaan mafia tanah di Ex. PT .Tanggamus Indah lampung,yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu belum terungkap.maka dari itu Peguyuban Persatuan Muakhian Raja Batin Penyimbang Adat Marga Buay Belunguh, menyampaikan nama-nama oknum-oknum dugaan mafia tanah di Ex.PT.Tanggamus Indah ke pihak-pihak yang terkait di pemerintahan pusat.

Pertama.terjadi juwal beli tanah di Hak Guna Usaha(HGU).PT.Tanggamus Indah Lampung, pada tanggal 22/12/1997 surat perjanjian jual beli kios pasar/Hamparan.
Pihak pertama berinisial,RT. dan pihak kedua berinisial,JM.

Kedua.pada tahun tertanggal/28/05/1997.terjadi adanya penghibbahan tanah Ex.HGU PT .Tanggamus Indah dari setiwan Nata Wirya,hamparan seluas 18.640(delapan blas ribu enam ratus empat puluh meter bujur sangkar)selaku direktur PT Tanggamus Indah ke Ny.Lila Kenali selaku istri dari setiwan Nata wirya.18.540(delapan belas ribu lima ratus empat puluh bujuran sangakar).

Bahkan ada nama-nama karyawan PT Tanggamus Indah yang memiliki sertifikat tanah di lahan HGU PT terkait,dengan dikirimnya surat surat pengaduan atau laporann kepusat,kami berharap pihak terkayit merespon cepat untuk menindak oknum yang di duga sebagai mafia tanah di kabupaten Tanggamus ini,ungkap arpan.

(Alfian)