Humas Polres Metro Tangerang Kota Benarkan Epa Emilia dan Pabuadi Status Tersangka dan Belum Ditahan

Spread the love

Kota Tangerang | Wartakum7.com – Polres Metro Tangerang Kota telah proses Anggota Dewan dari Fraksi PDIP yakni Epa Emilia dan pecatan Dewan yaitu Pabuadi dalam kasus pengeroyokan terhadap Jopie Amir menjadi status tersangka.

Hal ini dibenarkan Kompol Abdul Rochim kepada redaksi Wartakum7.com melalui pesan whatsapp, minggu (24/4/22).

“Ybs status tersangka namun belum dilakukan penahanan”, katanya dalam pesan singkat.

Meurutnya terkait penahanan kewenangan ada pada pihak penyidik.

Namun sejauh ini terkait kewenangan penyidik yang menjadi dasar kendala sehingga pihak nya belum menahan atau menangkap Epa Emilia dan Pabuadi belum ada respons atau jawaban yang signifikan.

Diketahui sesuai surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/1094/IV/RES.1.6/RESKRIM Tangerng 11 April 2022. Perkara dugaan tindak pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan dirumuskan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP.

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1034/IX/2021/SPKT/ Polres Metro Tangerng Kota Tanggal 20 September 2021; Surat perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/245/X/Res.1.6/2021/Reskrim, Tanggal 30 Oktober 2021; Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : PI/218/X/RES.1.6/2021/RESKRIM Tanggal 30 Oktober 2021.
(Red)