Ini Syarat dan Aturan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Tahun 2024.Yang di Atur Oleh Kementrian Pertanian Pusat

Ini Syarat dan Aturan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Tahun 2024.Yang di Atur Oleh Kementrian Pertanian Pusat

Spread the love

 

Tanggamus -Wartakum7.com.Syarat dan aturan penyaluran pupuk bersubsidi di tahun 2024 makin ketat yang sudah di atur oleh kementerian pertanian pusat,guna mencegah terjadinya pengedaran pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran.

Pupuk adalah kebutuhan pokok petani yang sangat wajib di gunakan untuk persawahan ataupun perkebunan,dalam hal ini petani harus memenuhi syarat guna untuk mendapatkan pupuk bersubsidi,di tahun 2024 ini sangat lah berbeda dari tahun – tahun sebelumnya bagi petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Peraturan dan syarat pengambilan pupuk bersubsidi mulai di terapkan hari Kamis tanggal 1 Pebruari 2024,menurut keterangan dari salah satu pengecer yang berada di Kotaagung Timur Tanggamus Lampung, yang beralamat di pekon Talang Rejo “,Diyan,Selaku Pengencer di Kotaagung Timur Tanggamus Menjelaskan ke beberapa petani ketika hendak mau membeli pupuk bersubsidi di kios nya,mulai hari ini Syarat pembelian pupuk bersubsidi sudah berbeda dengan bulan Januari kemaren di karenakan harus melalui Aplikasi i-pubest”,.

lanjut Diyan,dalam peraturan aplikasi i-pubest ini Pengencer harus memasukkan stok pupuk yang sudah saya tebus ke aplikasi i-pubest, sedangkan hari ini masih dalam proses pengabdetan aplikasi tersebut, adapun aplikasi i-pubest sudah live,aturan pembelian pupuk bersubsidi petani harus menunjukkan KTP aslinya ke pengecer guna untuk melihat data alokasi petani tersebut kalau data alokasi nya ada selanjutnya kita melakukan transaksi pembayaran tuturnya.

kalau seumpamanya anggota kelompok tani tersebut tidak bisa hadir atau masih keluar kota bisa di wakilkan melalui Sura Kuasa (SK),pemberi kuasa harus bertandatangan di atas materai 10.000,selain itu surat tersebut harus di ketahui oleh kepala pekon setempat, begitu juga kalau seandainya anggota kelompok tani tersebut meninggal bisa membuat keterangan ahli waris dan di ketahui oleh kepala pekon terangnya.

mengenai aplikasi i-pubest hari ini kita masih menunggu apakah sudah live dari sanany,kalau aplikasi i-pubest sudah live,petani baru bisa membeli ke pengecer cara pembelian nya seperti yang saya jelaskan di atas tadi,karna kalau aplikasi nya belum di live pupuk yang sudah saya tebus ini belum masuk stok di aplikasi tuturnya.(Alfian)