Kejagung Bersama Tabur Kejati Kalteng Berhasil Amankan Sugiarto, B. Com Alias Sugik Bin Hantjo yang Sempat Buron

Spread the love

Jakarta | Wartakum7.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menangkap buronan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Bandar Udara (Bandara) Trinsing Muara Teweh Tahun 2014, Hadi Sugiarto B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan.

Melalui Tim Tabur tersebut Hadi Sugiarto B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan berhasil ditangkap dan diamankan yang sebelumnya merupakan terpidana korupsi yang menjadi buronan Kejati Kalteng. Hadi Sugiarto ditangkap di Jalan Palem Raya, RT 01/02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa terpidana Hadi Sugiarto, B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan merupakan kontraktor yang menyetujui dan menyepakati dilakukannya serah terima pertama pekerjaan (PHO) dan pembayaran pekerjaan 100 persen.

Namun, kata Leonard, pada kenyataannya terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada lapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang kualitasnya kurang bagus dan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

“Sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang tertuang dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan bandar udara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014,” tuturnya, Selasa (22/2/2022).

Leonard mengatakan berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020, Terpidana bernama Hadi Sugiarto, B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Akibat perbuatannya, terpidana Hadi Sugiarto B. COM alias Sugik bin Hontjo Kurniawan dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara enam bulan dan uang pengganti Rp1.512.113.568,74,” jelasnya.

(Red)