Ketua Ormas Terpilih Gibas Cinta Damai Ali /Ucok Angkat Bicara,Terkait Adanya Dugaan Pemberhentian Dengan Menggunankan SK Palsu

Spread the love

Purwakarta | Wartakum7.com – Telah ada surat pemberhentian ketua Ormas Kabupaten Purwakarta tanpa sebab serta tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Ormas (ADI/ART) alias ilegal dengan oleh oknum anak ketua umum Gibas (Alm), pemberhentian yang di dasari oleh nafsu kekuasaan serta dinasti kepemimpinan menjadikan GIBAS terbelah menjadi dualisme Ketua Kabupaten d Purwakarta.

pemberhentian yang tidak berdasarkan ini dilakukan seporadis Roni Romdhoni (Anak Ketua Umum, (alm) dengan cera menyebar SK palsu dalam kepemimpinannya terhadap instansi dan Institusi di Purwakarta. padahal Ketua Resort Kabupaten Purwakarta Ali Sepuloh (Ucok) masih ketua yang sah sesuai dengan SK Nomor 023/DPP-GIBAS/SK-3111 2021 dangan masa Bhakti dan Aturan 2024 yang di tandatangani oleh Umum Suhaya Djati Prakarsa dan Sekretaris jendral Arif sugihti Pramutyana SH di tetapkan di bandung pada tanggal 23 Maret 2021”

Ucok mengatakan mari belajar Organisasi dengan baik dan benar sesuai dan dalam bepikir, siapapun bisa dan boleh menjadi pemimpin di Organisasi GIBAS asalkan sesuai dengan AD/ART dan berdemokrasi, aturan yang sudah dibuat dan di sepakati oleh para pemimpin yang terdahulu, ucapnya.

Roni bisa dan boleh memecat ketua Kabupaten (Resort) asalkan ada persetujuan ketua Umum melalui MUBESLUB (Musyawarah Besar Luar Biasa) yang dihadiri oleh lima puluhsatu plus dua puluh delapan Resort yang sudah di SK kan Oleh Ketua Umum Alm terdahulu, arahanya dapat dukungan dari seluruh Resort yang ada dan paling sedikit 15 belas Resort, tidak boleh tiba-tiba.

Membuat SK Resort dengan cara sendiri supaya menjadi Ketua Umum. Dan saya sampaikan, Tanggal 28 November 2021 MUBESLUB diaksanakan di dua tempat berbeda Cianjur dan Bandung mengantisipasi pertikaian antar Resort karena beda piihan calon Ketua Umum antara Iwan dan Roni, ternyata dukungan terhadap Iwan Lebih besar dan pada Roni Dengan mendapat dukungan dari delapan belas resort berarti secara aturan Bapak Iwan yang layak menjadi Ketua Umum Meneruskan almarhum Bapak Suhaya Djati Prakarsa dengan sisa masa bhakti kurang lebih satu tahun, tidak ketinggalan Resort Purwakarta Langsung Di SK kan Olah Ketua Umum Iwan dengan Nomor SK 081/ DPP-GIBAS/SK-2/X11/2021, yang di tanda tangan pada tanggal 18 Desember 2021.pungkasnya

(Agung)