Belitung, Wartakum7.com- Polemik rencana peningkatan status WIUP kaolin milik PT Alter Abadi di Desa Air Seruk, Kabupaten Belitung, terus menuai perhatian. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Belitung, Ali Hasmara, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap warga yang menolak rencana tersebut.
Menurut Ali, keberadaan aktivitas tambang dinilai lebih banyak menimbulkan dampak sosial dan kerusakan lingkungan dibandingkan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
“Saya setuju dan mendukung warga menolak peningkatan status WIUP tersebut. Kalau menurut saya pribadi, keberadaan perusahaan itu tidak banyak menguntungkan masyarakat. Justru dampak sosial dan kerusakan lingkungan yang terlihat lebih jelas,” tegas Ali, Jumat (25/5/2026).
Ali menjelaskan, meskipun lokasi tersebut masuk dalam kawasan pertambangan dan telah dinyatakan berada di zona tambang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), namun pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan sebelum menerbitkan izin.
“Jangan hanya melihat status zonasi lalu asal mengeluarkan izin. Saat ini sisi barat wilayah tambang berbatasan langsung dengan pemukiman warga, sementara kawasan wisata terdekat di Desa Batu Itam hanya berjarak sekitar 2,5 kilometer. Kondisi ini menurut saya sudah tidak cocok lagi untuk aktivitas pertambangan,” ujarnya.
Ali juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belitung, Oscar disalah satu media online, yang sebelumnya menyebut area WIUP PT Alter Abadi berada di kawasan hutan produksi.
Menurutnya, apabila benar berada di kawasan hutan produksi, maka perusahaan wajib memenuhi berbagai persyaratan dan izin kehutanan sebelum melakukan aktivitas penambangan.
“Kalau masuk kawasan hutan produksi, apakah selama ini seluruh persyaratan dan izin wajib untuk penambangan sudah dipenuhi?” katanya.
Ia menjelaskan, salah satu syarat utama yang wajib dimiliki perusahaan adalah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Izin tersebut wajib dimiliki apabila aktivitas tambang dilakukan di kawasan hutan produksi yang masih berstatus kawasan hutan negara.
“PPKH diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jika kegiatan tambang dilakukan tanpa PPKH, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan kehutanan dan bisa dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai Undang-Undang Kehutanan dan UU Minerba,” jelasnya.
Saya coba konfirmasi PPKH dengan pengurus PT. Alter Abadi melalui pesan WhatsApp pada pukul 15.39 dan 15.46 tapi tidak ada tanggapan
Pernyataan Ketua PWI Belitung tersebut menambah panjang daftar penolakan masyarakat terhadap rencana peningkatan aktivitas tambang di wilayah Air Seruk. Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait lebih mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial, serta keberlangsungan kawasan wisata dan pemukiman masyarakat sebelum mengambil keputusan.
Sampai berita ini di naikan pihak perusahaan masih di upayakan untuk dilakukan konfirmasi oleh media ini.***






