Ketua PWI Belitung Prihatin, Hukum Tak Sentuh Pelaku Tambang Liar Air Selumar

Ketua PWI Belitung Prihatin, Hukum Tak Sentuh Pelaku Tambang Liar Air Selumar

Spread the love

Belitung, Wartakum7.com – Ketua Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Belitung, MC Tedja Pramana berharap aparat penegak hukum segera menindak pelaku tambang timah ilegal yang beroperasi di kawasan hutan produksi, Desa Aik Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Menurutnya, aktivitas penambangan timah ilegal selain melanggar aturan yang ada, juga menyebabkan kawasan hutan rusak berat. Hal ini sangat merugikan masyarakat banyak dan hanya menguntungkan segelintir orang tanpa mengindahkan kelestarian lingkungan.

“Apalagi informasi terakhir alat berat sudah ditarik dari lokasi dan tanpa adanya sanksi kepada pemilik. Ini sangat memprihatinkan, dimana hukum tidak berlaku bagi pelaku tambang ilegal di Air Selumar. Siapa mereka kok kebal hukum?” kata MC Tedja Pramana kepada Wartakum7.com beberapa waktu lalu.

Menurut Tedja, bila tambang timah ilegal hutan produksi Air Selumar tidak ditindak tegas, akan banyak bermunculan tambang-tambang ilegal di kawasan hutan bahkan menggunakan alat berat.

“Kalau menambang secara ilegal menggunakan alat berat, itu bukan alasan cari makan, tapi sudah mencari kekayaan,” kata Tedja.

Sementara itu, Ketua Majelis Pimpinan Cabag Pemuda Pancasila Kabupaten Belitung, Saftomi menegaskan bahwa ia menolak keras adanya aktivitas pertambangan biji timah ilegal di dalam kawasan hutan.

“Untuk itu kami tidak akan tinggal diam soal aktivitas tambang biji timah ilegal ini,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan kajian-kajian yuridis terhadap legalitas izin pemanfaatan kawasan dan amdalnya.

“Kemungkinan dalam waktu dekat ini kami akan kunjungi DPRD Kabupaten Belitung, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi,” ungkapnya.

Saftomi juga menegaskan, penjarahan kawasan hutan sudah jelas bertentangan dengan Undang-Undang, apa lagi UUD Nomor 18 tahun 2013 pasal 17 ayat (1) huruf a dan b yang mana telah mereka langgar. Kemudian eksplorasi yang mereka lakukan tak dikontrol pemerintah.

“Yang pasti apa yang mereka lakukan saat ini sudah diluar dari aturan,” Tegas Saftomi. (AS)