KPU Kota Tangerang Bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

Spread the love

Kota Tangerang | Wartakum7.com – Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tangerang dengan dinas pendidikan provinsi Banten yang berlangsung di Aula KPU Kota Tangerang, Selasa 11/10/2022.

Dalam acara perjanjian kerjasama ini di hadiri oleh Ketua KPU Kota Tangerang (Ahmad Syailendra), Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten (H. Tabrani), kepala KPU Provinsi Banten (Wahyul Furqon), Komisioner KPU Kota Tangerang (Qori ayatulloh, Ahmad Subhan, Akhmad Gozali, Rustana dan Kepala Cabang Daerah (KCD) Tangerang Kota dan Tangsel (Suryadi).

Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan,” perjanjian kerjasama ini bagian yang kita tunggu-tunggu, karena memang KPU selain menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah ada tugas lainnya diantaranya melaksanakan pendidikan pemilih. Pendidikan pemilih sasaran kita ini bekerjasama dengan dinas pendidikan provinsi Banten, karena wilayah SMA dan SMK sekarang di provinsi yang mana mereka bakal calon pemilih pemula nanti.

Dan kami akan mengadakan kegiatan sosialisasi setiap sekolah baik negeri maupun swasta khususnya SMA dan SMK, serta melakukan pembinaan agar menjadi calon pemilih pemula yang cerdas memilih. Ujar Syailendra

Adapun perkiraan dari SMA dan SMK baik negeri dan swasta yang akan menjadi calon pemilih pemula kurang lebih sekitar 10.000 siswa dan siswi di kota Tangerang. dan ini pertama kali sosialisasi di Banten dengan jumlah peserta kurang lebih dari 10.000.Di tempat yang sama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, H. Tabrani Menjelaskan,” kerjasama ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan tentang jadwal pileg, Pilpres, dan jadwal Pilkada yang dilaksanakan secara serentak di tahun 2024 kepada para siswa dan siswi SMA dan SMK baik swasta dan negeri khususnya yang ada di kota Tangerang, karena diperkirakan anak-anak yang sekarang kelas X, XI dan XII pada tahun 2024 sudah mencapai syarat untuk menjadi peserta pemilih, karena umurnya sudah menjadi 17 tahun.

Oleh karenanya supaya mereka tidak kehilangan hak nya, paham dengan pileg, Pilpres dan Pilkada maka KPU berinisiatif untuk melakukan sosialisasi kegiatan tersebut secara berjenjang di kabupaten dan kota sesuai dengan kesepakatan KPU Banten.” Jelasnya

Dan saya berharap, siswa yang sekarang duduk di kelas X,XI,XII paham bahwa ada hajat besar di tahun 2024, mereka tidak kehilangan hak pilih karena umurnya di mungkin kan sudah 17 tahun, mereka cerdas memilih dan tidak salah memilih sesuai dengan suasana hatinya.” Harap Tabrani

Sementara KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon menambahkan pada jumpa pers dengan media terkait pemilihan umum dikalangan siswa sangat penting melakukan pendidikan pemula ” Saya kira sangat penting melakukan pendidikan pemula mengenalkan kepada pemula tentang pentingnya berdemokrasi dan pentingnya memilih”

“Mudah-mudahan dengan ikhtiar teman-teman meninggikan angka partisipasi dan melek politik dikalangan pemula.” Tutupnya.
(Red)