Kronologis proses Penangkapan 3 ASN Terkait Di Duga Ada Keterlibatan Penyalahgunaan Narkoba.

Spread the love

Kronologis proses Penangkapan 3 ASN Terkait Di Duga Ada Keterlibatan Penyalahgunaan Narkoba.

Tanggamus | Wartakum7.com – Proses penangkapan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di perumahan Abdi Negara pada hari Senin 11.30 Wib di duga ada keterlibatan penyalahgunaan narkoba. Menurut Kasat Reskrim Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi,SH.MM. menjelaskan kepada awak media terkait proses penangkapan tiga ASN di perumahan Abdi Negara di duga ada Penyalahgunaan Narkoba,(Selasa,12/10/21).

“Dari Ketiga Terduka ASN tersebut berinisial CH (45) beralamatkan gisting, AC (43) dan JO (43) warga Bandar Lampung, berdasarkan imformasi dari masyarakat, ada perkumpulan di perumahan tersebut dan kami melakukan penyelidikan, lalu kami lakukan penggerebekan”, imbuh Deddy Wahyudi.

“Pada saat kami melakukan upaya paksa penangkapan mereka tidak melakukan perlawanan tutur Iptu Deddy Wahyudi, kami temukan ada tiga orang ASN dan satu orang sipil, mereka lagi duduk santai terus kami melakukan pemeriksaan kami temukan alat hisap shabu”,imbuhnya.

“Dan setelah itu kami bawa ke kantor kesatuan Polres Tanggamus, lalu kami melakukan tes urin dan ternyata hasil tes urin mereka positif narkoba “,tuturnya.

“Dari hasil perbuatan ke tiga tersangka, mereka di jerat Pasal 127 Junto Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009, sesuai edaran dari Mahkamah Agung, narkoba di bawah satu gram bisa di katagorikan pengguna atau pemakai ataupun korban, begitu juga menurut Perpol No.8.Thn.2021 tentang Operasi Jastis.
Untuk sementara waktu kita masih dalam melakukan proses penyelidikan lebih lanjut”, jelas Deddy.

“Terpisah Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, menjelaskan sehubungan ASN yang di duga ada keterlibatan penyalahgunanan narkoba, ada dua hal yang harus di sampaikan, apa bila memang terbukti silahkan proses hukum, kita akan tindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku”, jelas Sekda.

Lanjut Hamid, ketika pihak Polres mengeluarkan dasar komfirmasi, maka kita akan segera tindak lanjuti, artinya kebijakan tegas akan di ambil, tetapi tindakan tegas itu juga harus di landasi peraturan dan UU. “Sekali saya tegaskan kita tidak melihat siapa pun itu, apa lagi berbicara narkoba, sedangkan narkoba adalah salah satu  program kampanye yang harus di berantas terutama di Pemkab Tanggamus”, tuturnya.(Alfian)