MEMAHAMI _DEELNEMING_ (TURUT SERTA), _JUSTICE COLLABORATOR_, ALASAN PEMAAF DAN PEMBENAR DALAM KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Spread the love

Oleh: M. Jaya, S.H.,M.H., M.M. dan Alungsyah

Senin, 15 Agustus 2022

*Pengantar*

Tim Khusus Mabes Polri menemukan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo merupakan peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, bukan baku tembak. Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan empat tersangka. Para tersangka dijerat dengan dua pasal berbeda.

Pertama pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) _juncto_ Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Kemudian kedua pasal pembunuhan berencana seperti tertuang dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP _juncto_ Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Keempat tersangka adalah Bharada RE atau E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat Maruf, dan Irjen FS alias Ferdy Sambo.

*Berikut peran empat tersangka:*

*1. Bharada E*

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dengan sangkaan Pasal 338 KUHP _jo_ Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Peran Bharada E dalam peristiwa tersebut ialah karena Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

*2. Bripka RR*

Polri menetapkan Bripka RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bripka RR disangka melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP, karena melakukan pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP _juncto_ Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Bripka RR berperan sebagai pihak yang turut membantu dan menyaksikan penembakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

*3. KM alias Kuwat Maruf*

Tersangka ketiga adalah KM alias Kuwat Maruf. KM merupakan sopir dari Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati. KM disangka melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP _Jo_ Pasal 338 KUHP _Jo_ Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan peran KM sama dengan Bripka RR, turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

*4. Irjen Pol Ferdy Sambo*

Ferdy Sambo memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J. Sambo pun dijerat pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP _Jo_ Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Peran dari Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J.

Akhirnya permohonan Bharada E dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena dianggap memenuhi syarat sebagai _Justice Collaborator._

Tulisan kami pada saat ini, dimaksudkan untuk mengingatkan kembali kepada publik, khususnya para praktisi hukum dan kalangan lain tentang apa yang menjadi unsur-unsur dari pasal yang disangkakan kepada para tersangka, makna dan syarat-syarat untuk menjadi _Justice Collaborator_ serta alasan pemaaf dan pembenar.

*A. Unsur-Unsur Pasal yang Disangkakan:*

*1. Pasal 338 KUHP*

– Perbuatan itu harus disengaja, dengan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, ditujukan maksud supaya orang itu mati.

– Melenyapkan nyawa orang lain;

– Perbuatan itu harus menyebabkan matinya orang, disini harus ada hubungan kausal di antara perbuatan yang dilakukan itu dengan kematian orang tersebut.

*2. Pasal 340 KUHP*

– Dengan sengaja
– dengan rencana terlebih dahulu
– menghilangkan nyawa
– nyawa orang lain

Pembunuhan berencana terdiri dari pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP, ditambah adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu.

Lebih berat ancaman pidana pada pembunuhan berencana, jika dibandingkan dengan pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP, maupun Pasal 339 KUHP, diletakkan pada adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu.

Pasal 340 KUHP dirumuskan dengan cara mengulang kembali seluruh unsur dalam Pasal 338 KUHP, kemudian ditambah dengan suatu unsur lagi yakni “dengan rencana terlebih dahulu”.

Oleh karena dalam Pasal 338 KUHP, maka pembunuhan berencana dapat dianggap sebagai pembunuhan yang berdiri sendiri _(een zelfstanding misdrijf)_ lepas dan lain dengan pembunuhan biasa dalam bentuk pokok Pasal 338 KUHP.

Mengenai unsur dengan rencana terlebih dahulu, pada dasarnya mengandung 3 syarat yaitu:

a. Memutuskan kehendak dalam suasana tenang;

b. Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak.

c. Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.

Sedangkan menurut Lamintang untuk dapat diterima mengenai adanya “perencanaan terlebih dahulu” atau _“voorbedachte raad”_ diperlukan suatu jangka waktu singkat ataupun panjang untuk mempertimbangkan secara tenang dan mempertimbangkan kembali secara tenang pula.

Si pelaku haruslah dapat meyakinkan dirinya akan arti dan akibat dari perbuatannya dalam suatu suasana yang memungkinkannya untuk memikirkan kembali rencananya.

Sedangkan menurut hemat penulis, disebut pembunuhan berencana, karena pada saat tersebut si pelaku dapat mempertimbangkan pada saat kapan _(tempos delicti),_ dimana _(locus delicti)_ dan dengan instrument apa dia akan melakukan pembunuhan tersebut.

*B. Penyertaan* _(deelneming)_

Dapat dikatakan bahwa _deelneming_ pada suatu _strafbaar feit_ atau perbuatan pidana, terdapat: _“apabila dalam suatu tindak pidana terlibat beberapa orang atau lebih yang melakukan perbuatan pidana”._

Dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah hubungan tiap peserta itu terhadap perbuatan pidana, karena hubungan itu bermacam-macam bentuk diantaranya:

– Beberapa orang bersama-sama melakukan satu perbuatan pidana.

– Mungkin hanya seorang saja yang mempunayai kehendak dan merencanakan perbuatan, akan tetapi perbuatan tersebut tidak dilakukan sendiri, tetapi ia mempergunakan orang lain untuk melakukan perbuatan tersebut;

– Dapat juga terjadi bahwa seorang saja yang melakukan perbuatan, sedangkan yang lain orang yang membantu orang tersebut dalam melaksanakan perbuatan.

Berkaitan dengan _deelneming_ dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah sebagai berikut:

1. Bharada E, sebagai orang yang melakuan _(pleger)_ perbuatan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan cara menembak Brigadir J;

2. Bripka RR, ajudan Putri Chandrawathi merupakan orang yang turut membantu _(medepleger)_ dan menyaksikan penembakan bahkan tidak melaporkan adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J;

3. KM alias Kuwat Maruf memiliki peran yang sama seperti Bripka RR. KM merupakan sopir dari Istri Ferdy Sambo, merupakan orang yang turut membantu _(medepleger)_ dan menyaksikan penembakan pembunuhan terhadap Brigadir J;

4. Ferdy Sambo merupakan orang yang menyuruh Bharada E untuk melakukan _(doen plegen),_ pembunuhan dan juga bertindak sebagai pelaku pembunuhan _(pleger)_ disertai dengan menggerakan _(uitlokking)_ Bharada E, Bripka RR dan juga KM untuk membunuh Brigadir J.

*_C. Samenloop/Concursus_*

Terdapat 4 tersangka Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. keempat tersangka ialah Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

Setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pembunuhan tersebut diantaranya ialah Bharada E melakukan penembakan dengan menggunakan senjata milik RR, Kemudian Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Tersangka KM juga turut membantu serta menyaksikan penembakan penembakan Brigadir J.

Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak. Bahkan, Ferdy Sambo menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata milik Briagdir J agar terkesan korban melakukan penembakan tetapi meleset.

Berdasarkan keterangan dari Kamaruddin Simanjuntak sebelum terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J, terlebih dahulu diduga adanya penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka kepada Brigadir J.

Bilamana berdasarkan hasil penyidikan benar adanya penganiayaan dan pembunuhan, maka tindakan penganiayaan dan pembunuhan tersebut dikualifikasikan sebagai _Samenloop/Concursus._

_Samenloop/Concursus_ adalah seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus yang menimbulkan masalah dalam penerapannya.

*Macam-macam _Samenloop/Concursus:_*

*_- Concursus Idealis_* atau *_eendaadse samenloop_* adalah seseorang yang melakukan satu perbuatan dan ternyata perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan pidana perbarengan antara perbuatan-perbuatan (kejahatan).

*Contoh* sederhananya ialah: orang membunuh dengan tembakan pada orang lain dibelakang kaca, sehingga kaca pecah, maka masuk ketentuan pidana pembunuhan (Pasal 339) dan merusak barang (Pasal 406 KUHP), yang dikenakan hanya satu Pasal yang terberat ialah Pasal 339 KUHP.

*- _Concursus realis_ atau _meerdadse samenloop_* terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan, dan masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai suatu tindak pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan).

Selain itu _concursus realis_ biasa dikatakan juga apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan, perbuatan-perbuatan mana berdiri sendiri dan masing-masing merupakan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana yang berupa kejahatan dan atau pelanggaran terhadap kejahatan dan atau pelanggaran mana belum ada yang dijatuhkan hukuman oleh pengadilan dan akan diadili sekaligus oleh pengadilan.

*Contoh:* ada seseorang pada suatu hari melakukan pencurian, beberapa hari atau beberapa bulan kemudian melakukan penipuan, beberapa bulan lagi melakukan pembunuhan.

*Sifat-sifat dari _concursus realis_ terdapat:*
1) Seseorang pembuat;

2) Serentetan tindak pidana yang dilakukan olehnya;

3) Tindak pidana itu tidak perlu sejenis atau berhubungan satu sama yang lain.

4) Diantara tindak pidana itu tidak terdapat keputusan hakim.

*Contoh:* apabila terhadap perbuatan-perbuatan diancamkan hukuman 3 tahun dan 6 tahun, maka tehadap perbuatan–perbuatan ini hanya dapat jatuhkan hukuman maksimum 6 tahun ditambah 1/3 x 6 tahun = 2 tahun menjadi 6 + 2 = 8 tahun ; bukan menjadi 9 tahun.

*- Perbuatan Berlanjut atau _Voorgezette Handeling_*

Perbuatan berlanjut apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan (kejahatan atau pelanggaran), dan perbuatan-perbuatan itu ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Putusan _Hoge Raad_ menarik kesimpulan tentang 3 (tiga) syarat adanya _voorgezette handeling_ yang harus dipenuhi, yang sekaligus juga menggambarkan tentang “ada hubungan” sebagi ciri pokok dari perbuatan berlanjut itu ialah:

1. Harus adanya satu keputusan kehendak _(Wilsbesluit)_ sipembuat.

2. Tindak pidana-tindak pidan dilakukan itu haruslah sejenis.

3. Jarak waktu antara melakukan tindak pidana yang satu dengan yang berikutnya (berurutan) tidak boleh terlalu lama.

Perbuatan lanjutan memiliki perbedaan dengan tindak pidana kebiasaan, dan tindak pidana lanjutan, yakni sebagai ciri khas dalam tindak pidana kebiasaan perbuatannya sendiri-sendiri dalam secara keseluruhan ataupun tidak dapat dihukum.

Kebiasaan itu dapat merupakan masalah yang menetapkan hukuman ataupun masalah yang dapat memperberat hukuman.

Perbuatan dalam perbuatan lanjutan sudah dapat dihukum secara tersendiri. Sedangkan pada tindak pidana lanjutan terdapat hanya satu perbuatan yang dapat dihukum.

*Contoh* perbuatan berlanjut tersebut yaitu A yang menguasai kas tempat ia bekerja, memutuskan untuk mengambil untuk dirinya sendiri sebagian dari isi kas itu. Untuk melaksanakan maksud itu, ia mengambil beberapa kali dalam interval waktu yang tak lama suatu jumlah tertentu.

*D. *Justice Collaborator*

_Justice Collaborator_ diartikan sebagai “peniup pluit” atau “saksi pelapor”, “pengadu”, “pembocor rahasia”, “saksi pelaku yang bekerja sama, “”pemukul kentongan atau bahkan pengungkap fakta.

_Justice Collaborator_ adalah saksi pelaku yang berkerjasama dengan mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam persidangan.

Selanjutnya terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 tentang pengakuan bagi pelapor tindak pidana _(whistleblower)_ dan saksi pelaku yang bekerjasama _(Justice Collaborator)_ di dalam tindak pidana tertentu.

* Kriteria _Justice Collaborator_*

Untuk dapat disebut sebagai _Justice Collaborator,_ berdasarkan angka 9 huruf (a) dan (b), SEMA memberikan pedoman untuk menentukan kriteria _Justice Collaborator._

_Pertama merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan sebagai pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan._

_Kedua Jaksa Penuntut Umum, di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan, sehingga penyidik dan/atau mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana._

Berdasarkan angka 9 huruf (c) _kepada Justice Collaborator yang telah memberikan bantuan itu hakim dengan tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang dapat mempertimbangkan untuk:_

_1. Menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus;_

_2. Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara tersebut._

* Urgensi _Justice Collaborator_*

Urgesi menjadi _Justice Collaborator_ atau Saksi Pelaku adalah:

*Pasal 10 UU LPSK:*
_(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik._

_(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap._

*Pasal 10A UU LPSK:*
_(1) Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan._

_(2) Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:_

_a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;_

_b. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau_

_c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya._

_(3) Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:_
_a. keringanan penjatuhan pidana; atau_

_b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana._

_(4) Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim._

_(5) Untuk memperoleh penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum._

 *Tata Cara mengajukan _Justice Collaborator_ Pasal 29 UU LPSK:*

_a. Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK;_

_b. LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan_

_c. Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan Perlindungan diajukan. (2) Dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan Perlindungan tanpa diajukan permohonan._

*E. Peran Putri Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J?*

Sebelumnya terdapat laporan awal dugaan 2 tindak pidana berbeda itu dibuat oleh Putri dan anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe diantaranya:

Adapun laporan tentang percobaan pembunuhan teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP _junco_ Pasal 53 KUHP.

Sementara laporan soal pelecehan teregister dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan terdapat dua laporan yang dihentikan dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brgadir J. Kedua laporan tersebut, yaitu soal dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

Akhirnya Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sebelumnya, laporan ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya, kemudian diambil alih Bareskrim Polri.

Andi menyatakan, _dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya, sehingga pengusutan terhadap dua laporan dihentikan. Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya, sehingga pengusutan terhadap dua laporan dihentikan._

_“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana._

Dengan demikian, apabila berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut, ternyata Putri patut didiuga mengetahui permufakatan jahat (konspirasi) untuk melakukan penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J, maka kepada yang bersangkutan dapat dikenakan ketentuan Pasal 340 _jo,_ Pasal 338, _jo_ Pasal 55 dan Pasal 56 serta Pasal 221 KUHP tentang menghalangi Penyidikan, Pasal 242 KUHP tentang keterangan Palsu; dan Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu _(concursus realis)._

*F. Alasan Pemaaf dan Pembenar Berkaitan Dengan Pasal 48 dan 51 ayat (1) KUHP*

Alasan pemaaf dan pembenar kaitannya dengan pembunuhan Brigadir J, apakah bisa disebut _Overmacht_ atau menjalankan perintah jabatan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 51 KUHP, sehinga bisa dibebaskan?

Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, menyebutkan, _kliennya ditekan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan._

Bharada E takut menolak perintah karena Sambo merupakan atasannya langsung dan memiliki pangkat jenderal bintang dua. _”Sudah enggak ada pilihan yang lain. Di bawah tekanan dan takut sama pimpinan._

_Mana berani menolak, Bharada E hanya menjalankan perintah sesuai apa yang diminta oleh Ferdy Sambo._

Berdasarkan dari alasan tersebut di atas, kami tidak melihat adanya kondisi dalam tekanan yang dialami oleh Bharada E untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Seharusnya Bharada E bisa menolak perintah dari Ferdy Sambo, sebagaimana yang dilakukan oleh Bripka RR. Terlebih lagi Bharada E tidak dalam kondisi ditodong senjata api oleh Ferdy Sambo, dengan ancaman bilamana Bharada E tidak mau melakukan perintah tersebut, maka ia akan di tembak mati _(Alasan pemaaf/schulduitsluitingsgrond)_ serta juga tidak dapat disebut sebagai menjalankan perintah jabatan _(Alasan pembenar/rechtvaardigingsgrond)._

Karena perintah untuk menembak Brigadir J tidak termasuk ruang lingkup pekerjaan seorang Kadiv Propam.

Contoh lain misalnya, seorang Kasatserse memerintahkan bawahannya untuk menganiaya tahanan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

*Kesimpulan:*

1. Proses penyidikan terhadap kasus ini baik berupa penerapan pasal-pasal maupun pengumpulan alat-alat bukti harus dilakukan dalam koordinasi dengan pihak Kejaksaan, dan _“beyond reasonable doubt”_ agar berkas pemeriksaan tidak bolak balik dari Kejaksaan ke Polisi dan sebaliknya, sehingga bisa dinyatakan lengkap (P-21) agar segera dilimpahkan kepengadilan untuk disidangkan;

2. Proses persidangan harus dikawal secara ketat, baik oleh publik, netizen maupun para pemangku kepentingan lainnya, agar hukum dapat ditegakkan secara adil, transparan dan objektif;

3. Dengan pengungkapan kasus kematian Brigadir J antara lain melalui perjuangan keras, konsistensi serta inisiatif Tim Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J dan didukung kuat oleh Presiden Jokowi, Menko Polhukam dan publik, harus dijadikan sebagai _milestone_ maupun momentum untuk menegaskan atau _positioning_ Advokat sebagai penegak hukum sekaligus mitra yang sejajar dengan Polisi, Jaksa dan Penegak Hukum lainnya, malahan mempunyai kompetensi, kapabilitas dan professionalisme yang lebih baik, mengingat kedudukan Advokat sebagai _Officium Nobile_ atau profesi terhormat.

*Sumber Rujukan:*

• Aruan Sakidjo dan Bambang Pornomo, Hukum Pidana Dasar Aturan Umum, Hukum Pidana Kodifikasi (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990), hlm. 169.

• Moch. Anwar, Beberapa Ketentuan Umum, hlm. 104.

• Leden Merpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).

• Adami Chazawi, 2010. Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa. Jakarta: PT Rajagrafindo.

• Charle Rudiyat, Kamus Hukum, (Jakarta: Tim Pustaka Mahardika, 2008) hal. 126.

• P.A.F Lamintang, 1997. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Hlm 193.

• Hendra Budiman, Kesaksian Edisi II, Jurnal LPSK, Jakarta 2016, 8.

• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

• Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, h. 181.