Kota Mojokerto, wartakum7.com. – Menjelang Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ( Natura ) Pemerintah Kota Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) makanan dan minuman di dua swalayan terbesar di Kota Mojokerto. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari (Ning Ita), bersama Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM) turun langsung melakukan pemeriksaan makanan dan minuman di swalayan pada Rabu pagi (3/12/2025).
Sidak Swalayan Sanrio Mojokerto, Ning Ita tidak menemukan produk yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Meski demikian, ia menyoroti banyaknya produk makanan impor yang beredar di rak penjualan, mulai dari varian mie sampai camilan luar negeri. Hal ini menurutnya membutuhkan kewaspadaan ekstra dari masyarakat.

Sidak di lanjutkan ke Swalayan Super Indo dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah produk pangan beku seperti ikan pindang dan cumi impor yang tidak dilengkapi izin edar, meski memiliki masa simpan hingga dua tahun. Selain itu, beberapa minuman dalam kemasan juga ditemukan dalam kondisi rusak, ” jelasnya.
Dengan adanya temuan ini, Wali Kota Mojokerto kerap di sapa Ning Ita mengingatkan masyarakat agar lebih teliti ketika membeli produk pangan terutama yang berasal dari luar negeri.
Pada sidak pagi ini di dua swalayan TKPPOM juga melakukan uji lab sederhana terhadap beberapa sampel makanan, mulai dari minuman dan makanan dalam kemasan, produk daging olahan maupun ikan segar.
“Kami juga melakukan uji lab tentang keamanan pangan itu berbeda-beda jenis makanannya. Terutama bahan-bahan yang harus dipastikan keamanannya, tidak mengandung bahan yang berbahaya dan kandungannya tidak boleh melebihi dari kadar yang sudah di tentukan oleh BPOM yang meliputi pengawet, pewarna, perisa, pemanis , “terangnya.
Perwakilan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, Winarsih yang turut mendampingi Ning Ita dalam melaksakan sidak hari ini telah menemukan produk dengan kemasan yang penyok (rusak).
“Kami sudah sampaikan ke pelaku usaha agar menurunkan dari etalase. Kemasan penyok itu berpontesi terjadinya kontaminasi atau kebocoran, ” terangnya.
Meskipun kewenangan penerbitan izin edar berada di tingkat kementerian, Ning Ita menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam memastikan keamanan pangan, khususnya pada momen dengan potensi konsumsi tinggi.
Sementara itu, Store Leader Superindo Bhayangkara, Netina Yundawati, menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut kepada pemasok. Ia memastikan kejadian serupa tidak akan terulang.
“Pada prinsipnya, semua produk yang masuk ke Superindo seharusnya sudah melewati prosedur sesuai regulasi. Kami akan segera berkoordinasi dengan supplier, dan apabila ada teguran dari dinas terkait, kami siap menindaklanjuti,” ujarnya ( END/ADV ).




