Belitung, Wartakum7.com – Tim Unit Reaksi Cepat / URC Resmob Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor / curanmor dengan modus mengganti nomor mesin. Pengungkapan dilakukan di wilayah Pantai Sungai Balai, Desa Mengkeling, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA alias AB / 46, warga Kecamatan Tanjungpandan. Pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha RX-King milik warga.
Kasus ini berawal dari laporan korban Winardi alias Monyong yang kehilangan sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam dengan nomor polisi BN-55XX-BH. Peristiwa terjadi pada Sabtu / 18 Juli 2026 di kawasan Pantai Sungai Balai, Mengkeling, Kecamatan Sijuk.
Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di bawah Bukit Ationg, kemudian melanjutkan aktivitas menambang di kawasan pantai. Sekitar pukul 17.30 WIB, korban mendapat informasi dari rekannya bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi parkir.
Upaya pencarian dilakukan, namun kendaraan tidak ditemukan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Belitung.
Menindaklanjuti laporan, Tim URC Satreskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan.
Kanit URC Resmob Satreskrim Polres Belitung Ipda Angga mengatakan, titik terang didapat saat tim memperoleh informasi adanya satu unit Yamaha RX-King yang hendak dijual, Senin / 17 Agustus 2026 sekitar pukul 12.45 WIB.
“Dari hasil penelusuran, kami menemukan titik terang keberadaan motor korban. Setelah dilakukan pengecekan dan pencocokan, petugas menduga sepeda motor tersebut merupakan barang bukti hasil tindak pidana pencurian yang dilaporkan korban,” ujar Ipda Angga.
Dari hasil penyelidikan, sepeda motor tersebut sebelumnya didapat dari SA alias AB. Tim kemudian melakukan profiling dan penelusuran.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Tim URC memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di sekitar Jalan Diponegoro, Kecamatan Tanjungpandan. Setelah pemantauan, petugas mengamankan SA alias AB di sebuah rumah. Saat pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga mengakui perbuatannya.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa. Satu unit sepeda motor Yamaha RX-King, Satu buah kunci ukuran 17, Satu batang kawat las.
Saat ini SA alias AB masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Belitung untuk mendalami perannya. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.*Cun cun






