Curi Motor yang Kuncinya Masih Nyangkut, Pria 60 Tahun di Tanjungpandan Ditangkap Tim Gabungan

Curi Motor yang Kuncinya Masih Nyangkut, Pria 60 Tahun di Tanjungpandan Ditangkap Tim Gabungan

Spread the love

 

Belitung, Wartakum7.com – Tim Gabungan Ulat Bulu Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan dan Resmob Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK, 60 tahun, warga Jl. Air Serkuk Rt.01 Rw 01 Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, atas dugaan pencurian 1 unit sepeda motor.

Penangkapan dilakukan pada Senin 20 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah tempat cucian motor di Jl. Kampung Ujung, Tanjungpandan.

Kapolsek Tanjungpandan Kompol Anton Sinaga, S.H mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban pada Sabtu 18 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam Nopol BN 33xx XD yang diparkir di halaman rumahnya.

“Saat kejadian pukul 08.00 WIB, korban mengetahui motornya sudah tidak ada. Padahal kunci masih tergantung di kontak motor,” terang Kompol Anton Sinaga, S.H, Selasa 21 Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan mendapat petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku. Saat diamankan, SK mengakui perbuatannya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengambil motor tersebut pada Sabtu 18 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat melintas di jalan setapak dekat rumah korban, ia melihat motor terparkir dengan kunci masih menempel. Motor kemudian didorong dan dibawa ke rumah kontrakannya.

“Pelaku sempat membawa motor tersebut ke Kabupaten Belitung Timur untuk dijual. Namun belum laku, akhirnya dibawa kembali ke Tanjungpandan dan disimpan di rumah kontrakan di Jl. Kenanga, Kelurahan, Paal Satu,” jelas Kompol Anton.

Setelah diinterogasi, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Dari rumah kontrakan pelaku, polisi mengamankan:

1.1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Nopol BN 33xx XD, No. Rangka: MH3SE88G0HJ007439, No. Mesin: E3R2E-1696164, Tahun 2017. 2.1 helai baju kaos dalam motif loreng. 3. 1 pasang spion sepeda motor Mio.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tanjungpandan. Pelapor juga telah dimintai keterangan.

“Proses selanjutnya perkara ini akan kami limpahkan ke Sat Reskrim Polres Belitung untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Anton Sinaga, S.H.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara.

Komisaris Polisi (Kompol) Anton Sinaga, SH juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga kendaraan.

“Mari kita selalu waspada. Jangan pernah meninggalkan kunci di kendaraan, meskipun hanya sebentar. Kunci ganda dan parkir di tempat aman sangat penting untuk mencegah Curanmor,” ucap Kapolsek Tanjungpandan.*Cun Cun