Operasi Zebra Tahun 2022 Mengarah Lebih Simpatik Dan Humanis

Spread the love

Belitung, Wartakum7.com – Korlantas Polri Menggelar Operasi Kepolisian Terpusat Bersandi Operasi Zebra 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Indonesia dimulai Senin tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022.

Iptu RTA Sianturi SH.MH. selaku Kasat Lantas Polres Belitung Seizin Kapolres Belitung AKBP Tris Lesmana Z SH. SIK. MH. menyampaikan kepada awak media bahwa Operasi Zebra 2022 ini akan lebih kita arahkan ke operasi yang lebih Simpatik dan Humanis.
“Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan,” ucapnya, pada hari Senin 3 Oktober 2022.
Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi”, langkah ini diharapkan bisa menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk berkendara  dengan aman dan tertib.
“Untuk penindakan dilaksanakan secara elektronik kecuali pengendara yang berpotensi mengakibatkan fatalitas laka,” ujarnya.
Iptu RTA Sianturi juga menambahkan, bahwa timnya tidak hanya menonjolkan teguran atau peringatan saja, namun akan melakukan tindakan bagi pelanggar yang kasat mata, baik secara hunting sistem maupun razia secara stationer.
“Kita tidak hanya menegur namun akan menindak juga bagi pelanggar yang kasat mata, agar masyarakat mentaati aturan lalu lintas  secara sukarela dan disiplin yang baik,” tambahnya.
Sedikitnya ada 14 pelanggaran yang jadi sasaran utama operasi yaitu, Melawan arus lalu lintas, Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Menggunakan ponsel saat mengemudi, Tidak menggunakan helem SNI, Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, Berkendara melebihi batas kecepatan, Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM ( Surat Izin Menemudi, Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang, Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi oleh STNK, Melanggar bahu jalan, Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya, Penertiban kendaraan yang mengunakan pelat rahasia Atau pelat dinas.* AS