Orasi di Pantai Karang Putih di Masa PPKM Tidak Memiliki Ijin
Tanggamus | Wartakum7.com – Orasi yang di gelar terkait pembangunan Pantai Karang Putih Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus, di nilai melanggar PPKM Level 4 serta luput dari pengawasan Satgas Covid – 19 di daerah setempat.
Orasi saat PPKM yang dilakukan Pokdarwis Generasi Pesona Cukuh Balak beberapa waktu lalu di anggap berbanding terbalik dengan Keputusan Kemendagri No.23 Tahun 2021, terdapat beberapa poin seperti,
Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara online, Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 4, Fasilitas umum ditutup sementara, Kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan ditutup sementara, Resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
Bahkan mengabaikan Surat Edaran Bupati Tanggamus Tanggal 26 Juli 2021 No.360/3122/31/2021 tentang PPKM.
Sementara itu Wartakum7.com, mencoba mengkonfirmasi ke Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, S.H. tentang kegiatan orasi di Pantai Karang Putih dimasa PPKM, (Jum’at,07/08/21).
Iptu M. Yusuf mengatakan, saya sudah koordinasi dengan Kasat Intel Polres Tanggamus, Orasi di Pantai Karang Putih tidak ada izin.
Lanjutnya, “untuk masalah penindakannya kan ada Satgas Covid-19. Jadi harus koordinasi dulu ke Bupati Tanggamus sebagai Ketua Satgas Penangulangan Covid -19 untuk meminta petunjuk beliau dulu, nanti diarahkan kemana”.
“Untuk Aksi orasi di Pantai Karang Putih tidak ada pemberitahuan ke Polres Tanggamus dan Orasi di masa PPKM tidak di perbolehkan,” tegas Iptu M. Yusuf. (Alfian)