Peguyuban Persatuan Muakhian Raja Batin Penyimbang Adat Marga Buay Belunguh Surati DPMPTSP Tanggamus

Peguyuban Persatuan Muakhian Raja Batin Penyimbang Adat Marga Buay Belunguh Surati DPMPTSP Tanggamus

Spread the love

Tanggamus | Wartakum7.com – Buruh Tinta dampingi Peguyuban Persatuan Muakhian Raja Batin Penyimbang Adat Marga Buay Belunguh Layangkan Surat Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus Propinsi Lampung terkait perizinan PT.Tanggamus Indah, senin (14/02/2022).

Pasal nya sejak tahun 1980 legal standing PT.Tanggamus Indah di duga carut marut, dan tidak memenuhi peraturan UU yang berlaku di negeri ini. Hal ini dilakukan pihak adat hingga 2 kali hingga pada tanggal 5 Januari 2022 Tim Penggerak Pengembalian Tanah Adat Marga Buay Belungu meminta kepada pihak menejemen PT. Tanggamus Indah tidak dapat menunjukan perizinan usaha.

Bukan tanpa alasan Tim Penggerak Pengembalian Tanah Adat Marga Buay Belungu melakukan hal terebut karena sampai saat ini PT. Tanggamus Indah masih beroperasional dalam mengolah dan melakukan penjualan karet yang dilakukan Winarni CS yang mengaku karyawan perusahaan tersebut.
Surat yang pemberitahuan ke Penanaman Modal dan Satu Pintu Kabupaten Tanggamus Propinsi Lampung yang secara langsung di tujukan kepada:
1. Kepala Bidang Penanaman Modal
2. Kepala Pelayanan Bidang Perizinan
3. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal

Dalam hal ini pihak adat melalui Khadin Pendipa menyatakan bahwa PT. Tanggamus Indah melalui Winarni sebagai staf keuangan perusahaan selalu menyatakan tidak tahu ketika ditanya perizinan perusahaan, dan mereka tidak memiliki SK Pengangkatan karyawan. Lebih parah lagi Winarni yang selalu menjawat tidak tahu masalah perusahan tetapi tanggal 6 Januari tahun 2022 dan bisa menjual karet hingga tonase besar.

Disini pihak masyarakat adat cenderung marah, oknum perusahaan yang tidak mengetahui apapun tentang perusahaan tetapi bisa menjual karet perusahaan.

Diluar penjualan karet oleh Winarni, pihak adat melalui Khadin Pendipa memutar haluan untuk mendapatkan informasi valid PT. Tanggamus Indah melalui Ke Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu Kabupaten Tanggamus Propinsi Lampung sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengeluarkan izin perusahaan, dengan dugaan mendasar apakah perusahaan mendapatkan izin operasional dan izin-izin lainya secara valid.

Selain itu Khadin Pendipa menyatakan terdapat dugaan penggelapan uang pajak negara mencapai ratusan milyar dari operasional PT. Tanggamus Indah yang sampai saat ini tersimpan dan menjadi rahasia, tuturnya. (Alfian)