Pemilik MMEA Illegal Tak Ditemukan Hingga Pemusnahan

Spread the love

Belitung,wartakum7.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai  (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tanjungpandan selama Periode November 2021 hingga Oktober 2022, telah memusnahkan Minuman Beralkohol (Minol) Illegal, namun siapa pemilik minol tersebut hingga sampai tahap pemusnahan belum ditemukan,Selasa (13/12/2022).

Pemusnahan barang haram tersebut yang mana dihadiri oleh, Bupati Belitung, Sahani Saleh, Kapolres Belitung, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, BNNK Belitung, Nasrudin,S.Ag.M.Mpd, KPPN Tipe2 Tanjungpanda, Firzha Yulianti, Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Suyatno, PT.Pelindo II Cabang Tanjungpandan, Ferrial dan pihak yang melakukan pemusnahan yaitu Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Jerry Kurniawan dan Khaerul Syah.

Bupati Belitung, Sahani Saleh menerangkan, bahwa 10.539 Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Illegal yang diamankan pada awal November 2021 lalu adalah Illegal. “Lebih dari Sepuluh Ribu Minol ini kan Illegal, dari pada rusak generasi kita, ya dimusnahkan,” ucap Sahani Saleh atau yang akrab disapa SanemKepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Jerry Kurniawan mengatakan kasus Minol Illegal ini senilai 8,1 Miliar lebih dan potensi kerugian negara 16,8 Miliar lebih.

Ia beralasan tujuan Minol Illegal ini kemungkinan dikirim ke Jakarta, di Belitung hanya transit. Apakah asli tidaknya Ia pun tidak mengetahui pasti tentang Minol Illegal tersebut.
“Minol ini hanya transit ke Belitung. Saat penindakan tidak ada pihak yang langsung bertanggung jawab terhadap barang itu, dicari juga bukti pendukung, namun tidak ada yang dapat memberikan informasi yang akurat,” kata Jerry.

Sementara itu Samsurizal selaku Ketua LSM LIDIK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat menyayangkan atas tidak terungkapnya pemilik barang haram yang berpotensi merugikan negara hingga 16,8 Miliar lebih tersebut.

Samsurizal mengungkapkan rasa ketidak puasannya dengan kinerja Bea Cukai Tanjungpandan.
Sementara itu, Bea Cukai Tanjungpandan melalui Siaran Pers Nomor PERS-01/KBC.0504/2022, menjelaskan tentang capaian kinerja pengawasan Bea Cukai Tanjungpandan serta pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) 2022.
Ia mendorong Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai untuk memanggil Kepala Bea Cukai Tanjungpandan, Jerry Kurniawan untuk dimintai keterangan perihal penemuan terbesar barang Illegal di Belitung itu.

“LSM Lidik Babel dorong Dirjen Bea Cukai memanggil Kepala Bea Cukai Tanjungpandan untuk dimintai keterangan perihal temuan barang Illegal tersebut,” jelas Samsurizal pada hari Selasa 13 Desember 2022 .

Lanjut Rizal, pengungkapan Minol seperti itu masih banyak sisakan tanda tanya.
“Pengungkapan minol ini masih banyak tanda tanya, bahkan pihak Bea Cukai hingga kini belum bisa berikan keterangan dari ekspedisi mana barang tersebut ditemukan,” jelas Ketua LSM Lidik Babel.* (Tim)