Penyelenggaraan Layanan Bantuan Hukum Dengan Ketua LKBH Belitung, Kalapas Kelas II B Tanjungpandan Menandatangani MoU

Penyelenggaraan Layanan Bantuan Hukum Dengan Ketua LKBH Belitung, Kalapas Kelas II B Tanjungpandan Menandatangani MoU

Spread the love

Belitung, Wartakum7.com- Untuk tujuan pemberian akses keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law) kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan, telah dilakukan penandatanganan MoU Kerjasama antara Kalapas Kelas II B Tanjungpandan dengan LKBH Belitung.

Mahendra Sulaksana, Amd.IP., S.H., M.M., selaku Kalapas Kelas II B Tanjungpandan bertindak sebagai pihak pertama dalam MuU tersebut sedangkan Heriyanto, S.H., M.H., selaku Ketua LKBH Belitung bertindak sebagai pihak kedua.

Adapun inti dari MoU kerjasama tersebut, antara Lapas Kelas II B Tanjungpandan dengan LKBH Belitung adalah adanya kerjasama dengan prinsip saling berkoordinasi, antara lain mencakup: Penyuluhan hukum, Konsultasi hukum, Investigasi kasus baik melalui elektronik maupun non elektronik, Penelitian Hukum, Mediasi, Negosiasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pendampingan di luar pengadilan.

Heriyanto menyebutkan, “MoU Kerjasama ini bisa dikatakan sebagai perpanjangan MoU tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2022 Lapas Kelas II B Tanjungpandan telah melakukan kerjasama dengan LKBH Belitung dan berakhir pada bulan Maret 2023 ini”.

Heriyanto menambahkan, dengan adanya kerjasama bantuan hukum ini, warga binaan yang butuh konsultasi hukum dapat menyampaikan kepada pihak Lapas Kelas II B Tanjungpandan, yang selanjutnya akan menghubungi LKBH Belitung untuk memberikan konsultasi hukum kepada warga binaan tersebut. “Artinya pihak Lapas Kelas II B Tanjungpandan telah memenuhi kebutuhan konstitusional warga binaannya untuk mendapatkan akses keadilan maupun bantuan hukum dari advokat atau penasihat hukum, dan dalam hal ini tentunya yang terdaftar sebagai anggota LKBH Belitung,”pungkasnya.*Tim