Polemik PTSL Desa Jatimulyo Bojonegoro, Pemohon Berpotensi Dirugikan

Polemik PTSL Desa Jatimulyo Bojonegoro, Pemohon Berpotensi Dirugikan

Spread the love
Fhoto: Ilustrasi

BOJONEGORO – Realisasi program Pengurusan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 di Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro kembali mencuat dan menjadi polemik.

Selain tertunda dalam pembagian, masyarakat yang tercatat sebagai pemohon terpaksa harus kembali mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikat tersebut.

Seperti yang diberitakan oleh beberapa media online, bahwa sebelumnya masyarakat telah membayar sebesar Rp 450 ribu untuk satu bidang pengajuan, namun hingga tahun 2022 ini, sertifikat tersebut belum juga diterima pemohon.

Bahkan, dikabarkan bahwa panitia PTSL tahun 2019 telah dibubarkan, sehingga untuk pengajuan pengurusan tersebut semakin amburadul dan tidak ada kejelasan.

Kepala Desa Jatimulyo, Koso saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa berkaitan dengan program PTSL yang tertunda tersebut, pihaknya bersama sisa panitia harus bekerja keras untuk melanjutkan dan menyelesaikan.

“Benar, panitia lama meminta tolong kepada Pemdes untuk membantu menyelesaikan semuanya, sehingga program PTSL tahun 2019 yang tertunda itu bisa segera dituntaskan,” ucapnya.

Saat ditanyakan apakah ada biaya lagi untuk proses penyelesaian.? Kades membenarkan adanya biaya tambahan seiklhasnya dari masyarakat untuk biaya fotocopy, materai dan keperluan lain-lain.

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro saat dikonfirmasi justru mengatakan hal berbeda, seluruh sertifikat dari pengajuan program PTSL tahun 2019 sudah jadi sejak tahun anggaran dan sudah diserahkan.

“Semua sudah jadi sesuai pengajuan dan tidak ada pembenahan apapun, sebagian sudah kami serahkan waktu itu, meski ada beberapa yang berhalangan hadir,” terang Agus Susanto, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Bojonegoro. Senin (11/04/2022).

Selanjutnya, Agus Susanto berpesan, untuk sebagian sertifikat yang dulu belum sempat diambil, pemohon bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro.

“Tentunya dengan membawa identitas sesuai sertifikat yang hendak diambil, jika perwakilan bisa menggunakan surat kuasa pengambilan,” pungkasnya.

Disisi lain, dengan adanya kejadian tersebut, warga pemohon PTSL Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro sangat berpotensi dirugikan, karena harus dobel anggaran dengan nilai yang bervariatif untuk mendapatkan sertifikat mereka. ( NO )