Polisi Akan Gelar Perkara, Kasus Pengeroyokan Oleh Oknum Dewan dan Pecatan Dewan Fraksi PDIP Kota Tangerang yang Terkesan Molor

Spread the love

Tangerang | Wartakum7.com – Kejadian yang telah berbulan-bulan lamanya Jopie Amir korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Oknum dewan benama Epa bersama Pabuadi pecatan Dewan dari partai yang sama yakni Fraksi PDIP Kota Tangerang, dimana Jopie Amir telah melaporkan pengeroyokan tersebut kepada pihak kepolisian Polres Metro Kota tangerang sejak 20 September 2021 lalu.

Namun sangat disayangkan Jopie Amir yang menjadi korban pengeroyokan itu malah telah di tetapkan sebagai tersangka, pemerosesan atas laporan Jopie Amir sudah kurang lebih berjalan selama tujuh bulan namun tidak ada kejelasan status hukum, para terduga pelaku penganiayaan terhadap Jopie Amir, sehingga menimbulkan banyak asumsi dan ketidak percayaan public apparat penegak hukum khususnya di lingkup Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam hal ini Jopie Amir sangatlah terpukul serta kecewa mendengar itu semua, setelah menerima surat dari kepolisian Polres Metro Kota Tangerang yang mana antara percaya dan tidak percaya terhadap kasusnya yang terkesan dipolitisir sehingga Jopie Amir dikorbankan kepentingan hukumnya.

“Saya ini korban, tanpa melawan saat dikeroyaok, kok jadi tersangka”, Ucap Jopie Amir.

Walau kendati demikian saat ditemui pihak kepolisian Polres Metro Kota Tangerang yang di wakili oleh Kompol Khoiri SH. MH, selaku Wakasat Reskrim kepada media, Kamis (31/32022), menyatakan bahwa pihak nya akan menyikapi terkait pelaporan pengeroyokan Jopie Amir sampai tuntas.

“Memang kedua-duanya telah membuat laporan ke Polres, dan kita juga kedua-duanya memang yang satu pelapor dan terlapor kita akan tangani secara profesional, kalau mungkin sekarang ada salah satu ketingkat penyidikan jadi tentunya didalam laporan polisi itu ada tingkat-tinggkat, artinya ada yang mudah sulit mungkin sangat sulit, tapi didalam kedua kasus ini kita telah gelarkan kami tim sekarang sudah koordinasi untuk melakukan gelar perkara untuk kasus ini”, Jelas Khoiri.

Lanjut Khoiri, ya mudah-mudahan semuanya ini akan terang benderang kasus keduanya, kita akan seprofesional mungkin didalam menggungkap kasus ini, tolong semua bersabar kita akan segera menuntaskan kasus ini.

Khoiri juga menyatakan terkait pengeroyokan yang dilakukan oleh Epa dan Babuadi, dirinya tidak akan tebang pilih dan tidak akan melihat apapun jabatanya, “Bila perlu kedua-duanya menjadi tersangka”, Tegasnya.

Terpisah dihari yang sama menanggapi hal ini Tim Kuassa Hukum Nefton Alfares Kapitan,S.H, Yanto Nelson Nalle,S.H, Dominggus Tobu Sahnitan,S.H di Kantor Rajawali Kusuma Law Firm, sebagai kuasa Hukum Jopie Amir kepada media, saat menjelaskan yang terjadi terhadap klienya itu, Pada prinsipnya pihaknya hanya meminta perlakuan hukum yang adil terhadap LP dengan Nomor B/1034/IX2021/Polres Metro Tangerang, dimana laporan tersebut terkait dugaan tindak Pidana yang dimaksud pada 170 Kuhp yang diduga dilakukan oleh Anggota Dewan Aktif dari Fraksi PDIP EPA EMELIA dan matan anggota Dewan DPRD kota Tangerang PABUADI dengan korbannya JOPIE AMIR yang terjadi 19-09-2021 Yang kemudian di Lporkan Ke Polres Metro Tangerang Tgl. 20-09-2021, dimana korban mengalami luka trauma sobek pada bagian kepala yang mendapat 4 jahitan akibat di hantam benda keras yang diduga senjata Api.

“Tetapi kemudian dugaan peristiwa pidana penganiayaan yang terlebih dahulu dilaporkan dengan bukti-bukti kaos korban yang berlumuran darah, bukti visum, Senjata Api yang dipakai untuk menggetok kepala korban telah disita dan dijadikan alat bukti, serta 4 orang saksi yang saat terjadi penganiayaan menyaksikan dengan mata kepala sendiri, menyatakan bahwa yang melakukan pengainayaan terhadap JOPIE AMIR adalah EPA EMELIA dan rekannya PABUADI pada tanggal 19/09/2021 dikediaman korban, 4 orang saksi tersebut telah dimintai keterangannya oleh penyidik Resmob pada Polres Metro Kota Tangerang, Laporan tersebut sampai saat ini terkesan jalan ditempat, justru Laporan EPA EMELIA yang mengaku dianiaya oleh Jopie Amir tekesan cepat sekali di proses sehingga menjdikan JOPIE AMIR yang secara nyata adalah korban malah berbalik menjadi tersangka”, Terang Nefton Alfares Kapitan,S.H,

Menerut pernyataan polres kepada awak media bahwa Laporan Jopie Amir masih dalam tahap penyelidikan, ini peristiwa pidannya sudah 5 bulan terjadi didukung dengan alat bukti yang begitu lengkap kok masih lidik terus,sementara laporan balik pelaku penganiayaan dengan alat bukti minim bisa menjadikan orang yang secara nyata korban berbailk menjadi tersangka, LOCUS DELICTI dan TEMPUS DELIKTI sama, saksi yang melihat langsung peristiwa pidana itu terjadi sama, saksi yang dimintai keternagan Pada Laporan Jopie Amir sebagai korban adalah saksi yang sama pada Laporan Balik EPA Emelia dimana semuanya menyatakan bahwa yang melakukan penganiayan adalah EPA EMELIA dan Rekannya PABUADI menggunakan benda yang diduga senjata Api, pada saat dianiaya Jopie Amir sama sekali tidak melakukan perlawanan, dia hanya mecoba mempertahankan Hand Phonenya yang hendak direbut sama EPA, jelasnya.

Lanjutnya, Kami berhaarap semoga pernyataan Wakasat reskrim polres metro Tangerang kota hari ini ,yang akan melakukan gelar perkara ulang terkait saling lapor antara Jopie Amir dan EPA EMELIA dapat membuat klien kami mendapatkan keadilan dan perlakuan hukum yang di Jalankan secara professional oleh penegak hukum khusus pada Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang kota, kami tidak minta klien kami dibenarkan tetapi kami meminta kepastian hukum atas klien kami yang secara nyata menjadi korban pengainiayaan yang dilakukan oleh EPA EMELIA dan Rekannya PAUBUADi pada tanggal 19/09/2021 justru berbalik menjadi tersangka, Tutupnya.

(Red)