Polsek Simpang Teritip Gelar Restorative Justice Kasus Laka Kerja

Spread the love

 

Babel | Wartakum7.com -Polsek Simpang Teritip menyelesaikan penanganan kasus Laka kerja karyawan BPL yang ditemukan meninggal dunia di Perkebunan Kelapa Sawit PT. BPL, perkara tersebut diselesaikan dengan Restorative Justice, Senin 5 Desember 2022.

Kejadian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekitar pukul 15.30 karyawan BPL yang bernama saudara Yunen (Alm)

ditemukan meninggal dunia diduga dilindas oleh mobil jenis dump truk merk Dyna 130 HL warna merah, akibat terjadi tersebut Saudara Yunen meninggal dunia

Sedangkan untuk kejadian tersebut terjadi di perkebunan sawit PT BPL ( Bumi Permai Lestari ) Blok S 13 Dusun Rajek, Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, saat kejadian mengetahui tersebut rekan-rekan kerja almarhum. Yunan membawa ke Klinik PT. BPL Desa Terentang Kecamatan Simpang Teritip dan setelah diperiksa oleh dokter dinyatakan almarhum sudah meninggal dunia

Sedangkan untuk pelapor istri korban Tutiiha Widyawati pada hari Jumat tanggal 26 November 2002 telah diterima perihal permohonan penyelesaian laporan secara kekeluargaan atau musyafakat dan pencabutan laporan kepada pihak PT Satrindon Jaya Agropalma saudara Yosi Pardiman dan kasus tersebut juga  diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).”Restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya,”

Kapolsek Simpang Teritip IPDA Imam Satriawan SH, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.k. mengatakan bahwa perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Sedangkan Perdamaian dihadiri oleh korban disaksikan oleh pelaku dan perwakilan pemerintahan desa.* (AS)