PWI Pusat Sosialisasikan 5 Peraturan Organisasi untuk Penguatan Tata Kelola

PWI Pusat Sosialisasikan 5 Peraturan Organisasi untuk Penguatan Tata Kelola

Spread the love

 

 

JAKARTA, WartaKum7.com Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melakukan sosialisasi lima Peraturan Organisasi PO sebagai upaya penguatan konsolidasi organisasi dan pengawalan profesi wartawan.

Sosialisasi dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto. Kegiatan berlangsung Rabu, 15 Juli 2026 di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, dan diikuti secara luring dan daring oleh jajaran Pengurus PWI Pusat serta Pengurus Provinsi se-Indonesia.

Kelima PO ini sebelumnya telah dibahas dan disahkan dalam Rapat Pleno PWI Pusat pada 30 Juni 2026.

Turut hadir antara lain Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey, Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, serta Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel.

PWI Pusat menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan organisasi yang tertib administrasi, profesional, akuntabel, serta memiliki standar seragam di seluruh tingkatan kepengurusan.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menjelaskan organisasi saat ini memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis good organizational governance.

“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” tegas Akhmad Munir.

Berikut isi 5 Peraturan Organisasi yang Disosialisasikan.1. PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota. Mengatur secara komprehensif tahapan konferensi, mulai pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan, pembentukan panitia, penyusunan DPS dan DPT, pendaftaran calon ketua, verifikasi, mekanisme persidangan, hingga tata cara pemilihan. Tujuannya agar proses konferensi berlangsung demokratis, transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.

PWI Pusat mengapresiasi daerah yang telah menggelar konferensi demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, DIY, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan 18 Juli 2026.

2.PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). Menetapkan standar nasional OKK sebagai tahapan wajib bagi Calon Anggota Muda PWI. Standarisasi mencakup kurikulum, materi, mekanisme, kompetensi pemateri, administrasi, hingga penerbitan sertifikat sebagai syarat pengajuan keanggotaan. Tujuannya agar anggota baru mendapat pembekalan setara tentang profesi kewartawanan, etika jurnalistik, dan kehidupan berorganisasi.

3. PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN). Menegaskan HPN sebagai Program Strategis Organisasi PWI yang memiliki keterkaitan historis dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946. PO ini juga mengatur penyelenggaraan HPN oleh PWI Pusat dan mekanisme representasi organisasi untuk menjaga legitimasi dan kewibawaan organisasi.

4. PO Pengelolaan Aset Organisasi. Menyusun sistem pengelolaan aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi. Pengelolaan dilakukan melalui inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan berkala sebagai bagian penguatan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan aset organisasi di seluruh Indonesia.

5. PO Kartu Tanda Anggota KTA PWI. Memperkuat tata kelola keanggotaan melalui pembaruan KTA, mutasi antarprovinsi, penyusunan DPT, serta penegasan hak memilih dan hak dipilih berdasarkan status keanggotaan yang sah sesuai AD/ART dan PO. Langkah ini diharapkan menciptakan kepastian administrasi dan tertib organisasi di seluruh daerah.

Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat, Joko Tetuko, menegaskan sosialisasi ini merupakan bagian agenda besar reformasi tata kelola organisasi untuk memperkuat profesionalisme wartawan anggota PWI dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota.

“Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” tegas Joko Tetuko.

Dengan sosialisasi ini, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki pedoman seragam, sehingga tercipta tata kelola yang semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan.*Tim