Satpol PP Dan Linmas Kabupaten Purwakarta Gencarkan Sosialisasi Take Away Rumah Makan Buka Siang Hari

Satpol PP Dan Linmas Kabupaten Purwakarta Gencarkan Sosialisasi Take Away Rumah Makan Buka Siang Hari

Spread the love

Purwakarta/Wartakum7.Com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kabupaten Purwakarta, kembali melakukan operasi sosialisasi dengan menyasar rumah makan di wilayah kecamatan Plered Kab. Purwakarta pada Jumat ( 31/03/23).

Tak hanya Satpol PP, kali ini operasi sosialisasi ini dilakukan bersama sama dengan unsur TNI-Polri.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban umum Masyarakat ( Trantibumas ) Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, mengatakan, penertiban sejumlah warung makan yang dilaksanakan berdasarkan pada Surat Himbauan Bupati Purwakarta Nomor : KB 03.03.03/801-KESRA/2023. Tentang agar tidak melayani tamu makan pada siang hari.

Teguh menyampaikan, saat petugas melaksanakan operasi di wilayah Plered, ditemukan banyak pedagang makanan berjualan yang melayani tamu makan pada siang hari.

“Dalam pantauan di lapangan sekira 10.00 wib, petugas mendapati ada beberapa pedagang yang berjualan makanan sedang melayani tamu makan siang. Sehingga petugas langsung membagikan Surat Himbauan Bupati kepada para pedagang dan petugas juga melakukan pembinaan terhadap pedagang,” Ujar Teguh.

Teguh menambahkan, Silahkan kepada para pedagang makanan untuk membuka usahanya pada siang hari, yang tidak boleh adalah untuk makan di tempat. Sesuai dengan surat himbauan bupati Purwakarta.

Dalam operasi wilayah yang dilaksanakan, petugas Satpol PP juga menemukan sejumlah pedagang kaki lima yang buka gerai dan menghabiskan separuh badan jalan.

“Hal yang sama, kami tertibkan juga para pedagang kaki lima, yang berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar ini tidak sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2022 mengenai K3 ,” katanya.

Teguh berharap kedepannya masyarakat khususnya pedagang, agar menghormati kesucian bulan Ramadan serta menaati Himbauan Bupati Purwakarta.

“Bilamana, masih membandel maka kami akan melakukan pembinaan lebih lanjut terutama kepada pedang kaki lima yang melanggar Peraturan Daerah,” Pungkasnya.(Joko/Dodi)