Surat Edaran Dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Diduga Tak Ciutkan Kolektor Timah

Surat Edaran Dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Diduga Tak Ciutkan Kolektor Timah

Spread the love

Beltim, Wartakum7.com– Meskipun dari pihak Kemeterian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Telah melayangkan surat edaran dengan, menindak lanjuti maraknya kegiatan penambangan tanpa izin Komuditas Timah yang berlangsung di Provinsi Bangka Belitung, juga memberikan peringatan terhadap pemegang IUP, OP Komuditas Timah yang terintegrasi dengan Semelter dan atau kegiatan penambangan tanpa izin, Illegal Mining,  atau yang berasal dari IUP , OP yang tidak terdaptar didalam Data Bes Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Dirjen minerba, kementerian E, SDM, dalam hal apa bila terbukti menerima atau menapung memanfaatkan dan melakukan pengolahan, dan pemurnian komoditas tambang timah yang berasal dari penambangan tanpa izin, Illegal mining, dan atau yang berasal dari IUP, OP yang tidak terdaptar, IUP, akan dikenakan sanksi, penurunan setatus dalam database, Dirjen Minerba Kementerian E, SDM, akun Modi, dan juga akan dikenakan sanksi Pidana Pasal 161, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dengan Nomor surat T, setrip 3145 Garing DJBS. Garis miring 2022. Sifat segera, Lampiran peringatan kegiatan pertambangan tanpa izin diduga tidak ciutkan para kolektor timah.


Hal ini terlihat secara Fakta dilapangan masih banyaknya dugaan, tepatnya diwilayah Belitung induk dan diwilayah Belitung timur, masih banyak dugaan Kolektor Timah yang masih saja menampung dan membeli Pasir Timah yang berasal dari Tambang Illegal. Sejauh ini adapun modus yang dilakukan oleh Para oknum Kolektor Timah membeli Pasir Timah yang diperoleh dari para penambang Ilegal.

Disisilain modus yang dilakukan oleh Oknum Kolektor Pasir Timah, membeli pasir Timah dari Pihak penambang, meskipun secara nyata Pihak Kolektor Pasir Timah tersebut tidak memiliki IUP. Adanya pelangaran yang dilakukan oleh oknum-oknum kolektor senantisa bebas bergerak melakukan kegiatan pembelian Timah. Adanya edaran dari pihak kementerian dianggap isapan jempol belaka.*( Tim )