Belitung, Wartakum7.com– Polres Belitung melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat 4,3 ton yang rencananya akan dikirim keluar Pulau Belitung, Kamis (24/9/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 97 karung pasir timah, 4 unit mobil Toyota Kijang Innova yang digunakan sebagai armada pengangkut, serta 8 orang terduga pelaku yang berperan sebagai sopir dan kuli angkut.
Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan pertambangan di wilayah hukumnya.
“Benar, jajaran kami dari Unit Tipidter Sat Reskrim telah berhasil menggagalkan upaya pengangkutan pasir timah yang diduga ilegal. Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya terkait pertambangan ilegal yang merugikan daerah. Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Satria Darma.
Pengungkapan berawal dari informasi Sat Pol Airud Polres Belitung sekira pukul 03.00 WIB. Disebutkan ada mobil Kijang Innova hitam yang membawa muatan tidak wajar di kawasan Jalan Air Kelubi, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Tipidter, Ipda Dedi Suryadi, S.I.Kom., langsung bergerak ke lokasi. Pada pukul 04.30 WIB, petugas menemukan mobil Innova hitam BN-1334-FM terparkir tanpa sopir dengan muatan 24 karung diduga pasir timah. Tak berselang lama, sopir berinisial A alias CD (46) berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi awal, A mengaku mengangkut pasir timah dari sebuah gudang di Jalan Air Serkuk, Desa Air Saga bersama tiga unit Innova lainnya.
Petugas kemudian bergerak ke gudang tersebut. Di lokasi, Satgas Lapangan (Satlap) Tri Cakti telah lebih dulu mengamankan tiga unit Innova lainnya berikut 73 karung pasir timah beserta para sopir dan kuli angkut.
Setelah ditimbang di Pos PT Timah Badau, 73 karung tersebut memiliki berat total 3.350 kilogram. Sehingga total keseluruhan 97 karung diperkirakan mencapai 4,3 ton.
Delapan orang yang diamankan dari dua lokasi yakni tiga sopir berinisial A alias CD (46), S alias R (40), dan AKD alias E (29). Serta lima kuli angkut berinisial R alias L (40), AA (37), WJ alias N (35), FA alias I (30), dan IP alias G (30).
Adapun barang bukti yang diamankan di Mapolres Belitung sebagai berikut, 97 karung diduga berisi pasir timah ilegal,1 Unit Toyota Innova Hitam BN-1334-FM, 1 Unit Toyota Innova Hitam BN-1618-FL, 1 Unit Toyota Innova Hitam BN-1763-WB, 1 Unit Toyota Innova Silver BN-1135-WY.
Sementara Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, S.H., menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan mendalam terkait asal-usul pasir timah dan pemilik modal.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk siapa pemilik barang dan kemana tujuan pengirimannya. Kami akan tindak tegas sesuai UU Minerba,” jelas AKP Martuani Manik.*Cun






