Aneh Bin Ajaib, WIUP PT.Timah Beralih Fungsi Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit

Spread the love

Belitung | Wartakum7.com – Diduga maraknya perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Belitung diatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan milik PT.Timah terkesan aneh bin ajaib, pasalnya mengapa di atas WIUP PT.Timah bisa menjadi perkebunan kelapa sawit.

Seperti hasil Investigasi para awak media dilokasi WIUP PT.Timah yang berada di Dusun Aik Mungkui Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung terlihat ratusan hektar lahan milik PT. Timah sudah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit yang mana merupakan milik salah satu pengusaha yang ada di Tanjungpandan.

RD yang mana diketahui selaku pemilik Kebun kelapa sawit yang berada diatas WIUP PT. Timah ketika dikonfirmasi media ini terkait kebenaran apakah kebun kelapa sawit tersebut miliknya yang berada diatas WIUP PT.Timah dikediamannya mengatakan, bahwa dirinya  membenarkan  kalau kebun kelapa sawit itu milik dirinya yang berada diatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan milik PT.Timah dan sudah dikelola sejak tahun 2015, Ujarnya Selasa 6 Desember 2022.

Ketika disinggung mengenai apakah pihak dari PT. Timah mengetahui bahwa dirinya melakukan perkebunan kelapa sawit diatas WIUP PT.Timah dan mengenai bagaimana terkait pajaknya juga tentang izin perkebunan kelapa sawit tersebut. Ia menjawab, kalau pihak PT.Timah sudah mengetahuinya dan tadi siang kita baru saja mengajak orang dari PT.Timah berkeliling di kebun saya. “Kalau perkara pajak saya tidak pernah bayar”.Ucapnya.

Untuk itu sangat diharapkan sekali kepada instansi-instansi terkait dapat kiranya melakukan pemeriksaan terhadap perkebunan kelapa sawit milik saudara RD yang mana diduga tidak memiliki izin Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya ( IUP-B ).*(AS)