Bandrol 1,55 Juta Wajib Beli. Oknum Penilik Diduga Jual Buku Kepada Seluruh 48 Paud Sekecamatan Cisompet

Spread the love

Garut | Wartakum7.com – Keluh kesah kepala Paud di Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut merasa keberatan atas adanya penjualan buku dan kaos olah raga yang dijual oleh oknum penilik inisial T korwi Cisompet, dimana penjualan bersifat wajib dan harga paksa.

Buku yang di jual belikan oleh oknum penilik tersebut ada dua macam diantaranya adalah buku panduan seharga Rp. 185.000 rupiah dan buku Administrasi seharga Rp. 750.000 rupiah berikut kaos olah raga seharga 120.000.

Akan tetapi dengan adanya jual buku dan kaos olah raga tersebut tentunya para kepala paud sangatlah keberatan karena keterlaluan dan bersifat jual paksa untuk menguntungkan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Jika 185.000 x 48 Paud = 8.800.000 ditambah 750.000 x 48 Paud = 36.000.000 ditambah 120.000 x 48 Paud = 5.760.000 maka nominal keseluruhan 50.560.000 rupiah didapat.

Menyikapi hal ini salah satu Kepala Paud yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi dirumahnya minggu (2/1/22), dirinya mengatakan bahwa apa yang dilakukan oknum penilik inisial T tersebut sungguh sangat memberatkan dirinya dan khususnya untuk seluruh kepala Paud sekecamatan cisompet.

“iya pak, bapak sudah tau belum tapi jangan dibilang informasi dari saya”, katanya.

“Kita dibebankan dan diwajibkan atas buku yang dijual kepada kami oleh penilik, buku yang harganya sangat mahal terutama buku Administrasi seharga 700 ribu dan buku panduan seharga 180 ribu, ya bagi kami sangat berat kalau begitu tapi tolong jangan dibilang dari saya informasi ini”, jelas nya.

Ia juga mengatakan bahwa dengan adanya penilik saat ini sudah jenuh kesal karena banyak yang memberatkan terlebih jaman vandemi seperti saat ini melanda. “selain buku ada kaos untuk semua kepala paud harus beli dengan harga 120 ribu atasan saja segitu teh, tidak dengan celananya”, katanya.

Saat redaksi wartakum7.com mencoba menghubungi pihak penilik inisil T namun dirinya tidak pernah angkat telepon dan pesan Washapp hanya di baca dan tidak dibalas nya.

Ditanggapi oleh Aktifis dan juga Ketua salah satu Lembaga Pemantau Korupsi R. Kenza, “bahwa berkaitan dengan dugaan Jual buku dan kaos tersebut keras tidak dibenarkan dan Haram hukumnya”, Tegas Kenza.

“kita ketahui sebagaimana peranan guru itu adalah orang yang bisa memberikan dan mempercontohkan yang positif, dan permasalahan itu kita giring kepada penegak Hukum karena Pungutan liar ini berkedok jual belikan buku dimana sudah menyimpang dari koridor”, pungkasnya.

Masih kata Raja, Kita akan surati dan melakukan Audensi dengan pihak dinas terkait dan kita juga harus melaporkan atas dugaan tersebut kepada institusi terkait, kita ketahui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2/2008 tentang Buku. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan berlaku, salah satunya sanksi disiplin pegawai yang berupa pemberhentian tidak hormat bagi guru PNS atau ASN.

Berikut larangan tersebut diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, Lks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Maka dari itu berdasarkan pasal itu sudah jelas. Guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah, Tutup Kenza. (Red)