Bupati Beltim Lantik PAW Anggota BPD

Spread the love

Beltim – Wartakum7.com | Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin melantik dan mengambil sumpah 5 orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bhakti 2022-2025 di Aula Kantor Camat Manggar, Selasa (24/5).
Anggota BPD yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni BPD Lintang Kecamatan Simpang Renggiang atas nama Yustia di wilayah pemilihan Dusun Langkang dan atas nama Nurhilal wilayah pemilihan Dusun Aik Selumar. Lalu, BPD Lalang Kecamatan Manggar atas nama Maria Rosa wilayah pemilihan Dusun Samak. Kemudian BPD Lalang Jaya Kecamatan Manggar atas nama Siska Yulianti wilayah pemilihan Dusun Gunong. BPD Senyubok Kecamatan Kelapa Kampit atas nama Fitryansyah wilayah pemilihan Dusun Kelapa Kampit.


Dalam sambutannya, Bupati Burhanudin mengatakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa BPD mempunyai tugas dan fungsi yang sangat berat, oleh karena itu anggota BPD dituntut memiliki bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan yang memadai sehingga BPD dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
“Saya harap setiap anggota BPD harus memahami teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari penyelenggaraan musyawarah desa, penyusunan peraturan di desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, pengelolaan badan usaha milik desa, pengelolaan asset desa, dan masih banyak pekerjaan yang lain.
Burhanudin juga berpesan kepada setiap anggota BPD untuk dapat mengikuti isu-isu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa agar dapat dikembangkan menjadi program kegiatan di masing-masing desa.
Hadir dalam pelantikan itu, Ronny Setiawan selaku Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Beltim, para Camat dan anggota BPD.

Sementara itu, Ronny Setiawan melalui Melta selaku Kabid Penataan Kerjasama dan Administrasi Pemdes DSPMD Kabupaten Beltim mengatakan pelantikan PAW anggota BPD dilakukan karena anggota-anggota BPD sebelumnya mengundurkan diri untuk menjadi calon kepala desa.

Melta menjelaskan sesuai aturannya anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. Ia mengharapkan agar anggota BPD dapat menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah desa dan menyerap setiap aspirasi masyarakat desa demi kemajuan pembangunan desa.* Budi