Dari Tanggal 03 Maret 2025 Sampai Senin 28 Juli 2025 Tim Jaksa Penuntut Umum Menerima Titipan Uang Sebesar Rp.140.000.0000 juta

Dari Tanggal 03 Maret 2025 Sampai Senin 28 Juli 2025 Tim Jaksa Penuntut Umum Menerima Titipan Uang Sebesar Rp.140.000.0000 juta

Spread the love

 

Tanggamus -Wartakum7.com.senin 28/07/2025.Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Tentang Pengadaan barang dan jasa Interior dan Eksterior Ruko Kantor PT. BPR Syariah Kab.Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022

 

Yang Saya Hormati rekan – rekan media, terimakasih telah meluangkan dan menyempatkan waktu untuk dapat hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam acara penyampaian Pers Rilis pada hari ini, SENIN 28 JULI 2025, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Tentang Pengadaan barang dan jasa Interior dan Eksterior Ruko Kantor PT. BPR Syariah Kab.Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 .

 

Bahwa saat ini Tim Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanggamus telah menerima Uang Titipan Uang Pengganti dari Terdakwa ASP selaku Penyedia melalui keluarga menitipkan uang sejumlah Rp. 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Tentang Pengadaan barang dan jasa Interior dan Eksterior Ruko Kantor PT. BPR Syariah Kab.Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022

 

Di informasikan juga bahwa sebelumnya Terdakwa Atas nama ASP selaku penyedia melalui keluarga juga telah menitipkan uang sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh Juta) tertanggal 03 maret 2025 yang mana terhadap penitipan uang tersebut telah kami simpan di rekening penampungan milik Kejaksaan Negeri Tanggamus.

 

Sehingga saat ini jumlah keseluruhan uang penitipan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Tentang Pengadaan barang dan jasa Interior dan Eksterior Ruko Kantor PT. BPR Syariah Kab.Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 Tanggamus total yang tim jaksa penuntut umum terima yakni sejumlah Rp. 140.000.000 (serratus empat puluh juta rupiah)

 

Bahwa terhadap uang penitipan tersebut apabila dalam proses persidangan Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, maka uang titipan tersebut akan kami gunakan sebagai pembayaran uang pengganti atas Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Tentang Pengadaan barang dan jasa Interior dan Eksterior Ruko Kantor PT. BPR Syariah Kab.Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 dari Kantor Akuntan Publik Drs. CHAERONI & REKAN Nomor: LAP.24/SJI PKKN/DH-KNT/1111 tanggal 11 November 2024 terdapat penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.518.897.089 (lima ratus ratus delapan belas juta delapan ratus simbilan puluh tujuh ribu delapan puluh sembilan rupiah).pungkasnya (Alfian).