Dugaan Jual Beli Air Curah PDAM TKR Kabupaten Tangerang Dengan PDAM TB Kota Tangerang Menjadi Sorotan LSM

Spread the love

Dugaan Jual Beli Air Curah PDAM TKR Kabupaten Tangerang Dengan PDAM TB Kota Tangerang Menjadi Sorotan LSM

Tangerang | Wartakum7.com – Serah terima aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum ada kesepakatan bersama, terkait aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Kondisi ini menjadi sorotan lembaga swadaya lantaran belum ada keabsahan bersama sehingga aset Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PDAM TKR) dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) berikut sambungan air ke wilayah Kota Tangerang belum bisa terselesaikan.

Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menduga melihat ada kejanggalan ataupun permainan terhadap jual beli air curah antara PDAM TKR dan PDAM TB, selain itu disinyalir belum adanya keterbukaan informasi real mengenai payung hukum terhadap kerjasama tersebut.

Adapun LSM yang sedang melakukan sosial control terhadap jual beli air curah seperti LSM Manunggal Insan Sejahtera, LSM Pasukan Muda Ungkap Korupsi, LSM Aktifis Muda Untuk Kesejahteraan dan LSM Lembaga Penggerak Anak Bangsa.

Achmad Yasin, SH, dari LSM Aktifis Muda Untuk Kesejahteraan , mengatakan ” Saya menduga adanya manipulasi laporan keuangan didalam tubuh PDAM TB, bahkan kejadian ini sudah berjalan turun temurun sejak lama. Dan laporan keuangan PDAM TB selalu merugi disetiap tahunnya”.

“Sangat disayangkan Pemerintah Kota Tangerang harus terus mengalokasikan anggaran dari APBD guna memenuhi kebutuhan operasional PDAM TB, tentunya merugikan masyarakat Kota Tangerang ,” imbuh Yasin.

Masih kata Yasin, “masyarakat selalu bertanya kemana hasil dari kerjasama antara PDAM TB dengan PT Moya dan PDAM TKR Kabupaten Tangerang.”

Ditempat terpisah, hal senada di sampaikan Agustoni Ketua LSM Lembaga Penggerak Anak Bangsa mengatakan , bahwa diduga untuk kontrak pembelian air curah tidak realitis sehingga menghambat angka produksi air untuk PDAM TB Kota Tangerang.

“Seharusnya Direktur Utama PDAM TB Kota Tangerang harus transparan dalam mengelola pendapatan dari jual beli air curah. Patut diduga menyalahgunakan wewenang serta jabatan bahkan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.” ujar Agustoni.

Agustoni melanjutkan, bahwa sudah ada Perwal nya yang mengatur tarif air minum, yakni Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Air Minum untuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang.

Lebih lanjut Agus, berapa besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang bocor atau hilang dari transaksi jual beli air curah yang nilai beli berapa per meter kubik, nilai jual berapa permeter kubik, serta “titipan harga” dari harga yang susah disepakati dari kedua belah pihak. Jelasnya.

Sebelumnya pihak Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) Kota Tangerang Jum’at (30/7/2021) diwakili oleh Direktur Umum Doddy Effendy, ia menerangkan kepada sejumlah media dan LSM.

“Kalau bicara terkait air curah yang kami (PDAM TB-red) beli dari PDAM TKR itu sejak beberapa tahun yang lalu sudah ada kontraknya. Dan itu diperbolehkan dan sah bahkan ada undang – undangnya. “Kalau tidak salah jenis kontraknya lamsam pertahun, nanti coba saya tanyakan ke bagian legal saya. Kalau tidak benar Kasie Audit pasti baca bang. Kami berharap agar kedepannya akan menjadi lebih baik buat PDAM TB, “urai Doddy.

Menurut Doddy kontrak air curah antara PDAM TKR dengan PDAM TB dibolehkan karena ada aturan perundang-undangan nya, ada kontraknya pasti dan sah, dirinya juga mengatakan jika itu tidak ada temuan. “Kalau ada temuan BPPKP , akan menjadi temuan kita karena tiap tahun kita diaudit artinya kerjasama yang dilakukan PDAM TKR dengan PDAM TB sah,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”).

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Yang dimaksud dengan badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”), atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.(Red)