Dugaan Pelanggaran  Kode Etik Kanit III Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota di Laporkan ke Propam Polda Metro Jaya 

Spread the love
Kota Tangerang | Wartakum7.com – Diduga Telah Melanggar Kode Etik Kepolisian, Kanit III Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Iptu. Prapto Lasono, S.H., dan anggota penyidik Eko di laporkan Oleh Pemred Majalah HAM ke Propam Polda Metro Jaya, Jum, at 24/09/21.
Laporan tersebut terkait tindakan hukum melakukan  penggrebekan, penyitaan dan penangkapan yang diduga tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atas 3 Unit Ranmor Roda 2 milik MR di jalan Utan Jati 20 Rt 001/011, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu, 15/09/2021.
Menurut keterangan Iwan Fernando, S.H., yang juga pendiri dan pengurus YLBH – Pembela HAM., Penggrebekan, Penyitaan dan penangkapan tersebut menimpa seorang ibu 3 orang anak yang berinisian NR yang dituduh sebagai pelaku tindak pidana penadahan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 480 KUHP.
Iwan Fernando, S.H., mengungkapkan penggrebekan dilakukan pada hari Rabu 15 September 2021 sekira pukul 09.15 Wib di kediaman NR di Jalan Utan Jati 20 Rt 001/011, Kelurahan Pegadungan, kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada saat suami NR yang berinisial MR tidak berada dirumah.
“Atas tindakan hukum yg diduga illegal tersebut  Oknum Penyidik telah melakukan penggrebekan dan penyitaan atas 3 Unit Ranmor R2 dan membawa paksa istri MR yang berinisial NR ke Polres Metro Tangerang Kota tanpa dilengkapi surat izin yang sah sesuai ketentuan hukum yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, ” Ungkapnya.
Iwan Fernando juga menambahkan, sodari NR dilepaskan pada tanggal 16 September 2021, sekira pukul 22 Wib, setelah diurus oleh sepupunya Soleh yang berprofesi sebagai Pengacara, namun ironisnya 3 Unit Ranmor R2 milik MR sampai dengan saat ini masih disita oleh pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.
“Pasca dibebaskan oleh penyidik, NR, orang tua dan adik perempuan MR datang ke kantor Majalah HAM, guna meminta bantuan hukum secara lisan untuk mengkonfirmasi kasus tersebut kepada Penyidik. NR juga menceritakan bahwa ia dimintai uang sebesar Rp.30.000.000,-  (tiga puluh juta rupiah) oleh oknum penyidik, agar suami MR tidak ditangkap dan dicari oleh penyidik. Atas adanya kasus tersebut Iwan Fernando telah mengambil langkah hukum dan melaporkan oknum tersebut ke Propam Polda Metro Jaya, Jum, at, 24/09/21”, tutup Iwan Fernando yg juga berprofesi sebagai pengacara. (IF/Red)