Gatra Sebut: Pencabutan Segel PT. Esa Jaya Putra Oleh Satpol PP Kota Tangerang Terkesan ada Kepentingan

Gatra Sebut: Pencabutan Segel PT. Esa Jaya Putra Oleh Satpol PP Kota Tangerang Terkesan ada Kepentingan

Spread the love

 

Kota Tangerang | Wartakum7.com – Misteri dibalik pencopotan segel PT. Esa Jaya Putra masih menimbulkan pertanyaan, pasalnya segel dicopot masih sedang menunggu arahan dan proses izin, berikut adanya bangunan diatas Fasilitas Umum (Fasum) seolah tak tersentuh, padahal gerbang dan hanggar yang dibangun kokoh berdiri ditengah-tengah bangunan gudang PT. Esa Jaya Putra.

 

Kegaduhan timbul di tengah masyarakat menjadi tak terhindarkan, mempertanyakan prosedur pencopotan segel oleh pihak Satpol PP, dimana sebelumnya yang semestinya segel harus terus terpasang selama izin belum terbit.

 

Menyusul, Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) melakukan Audensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terkait alasan pencopotan segel PT Esa Jaya Putra, pada Senin 13 April 2026.

 

Mengenai isu yang beredar, Subarna yang sering disapa Barna, Ketua GATRA menilai pihak Satpol dianggap terlalu dini untuk melakukan mencopot segel di PT Esa Jaya Putra karena proses izin yang belum terbit sebagaimana informasi yang beredar, dan pencopotan segel terindikasi ada kesalahan dalam prosedur Satpol PP dimana terkesan ada sebuah kepentingan yang berpihak ke Perusahaan sehingga menjadi pertanyaan.

 

Kita ketahui, bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dua dokumen yang sangat penting dalam industri konstruksi bangunan gedung. Keduanya memiliki peran yang berbeda tetapi saling melengkapi dalam memastikan bahwa sebuah bangunan dapat memenuhi standar yang berlaku, ujarnya.

 

Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sangat penting untuk memastikan legalitas, keamanan struktur, dan kenyamanan fungsi bangunan, serta menghindari sanksi hukum. PBG wajib dimiliki sebelum membangun guna menjamin kepatuhan tata ruang, sementara SLF memastikan bangunan aman digunakan, jadi terkait pengurusan PBG dan SLF adalah untuk memastikan bahwa pembangunan dan penggunaan bangunan gedung telah mematuhi standar yang berlaku. Ini juga untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi pemilik bangunan, jelas Barna

 

Dalam kesempatan Audensi tersebut Satpol PP Kota Tangerang Hendra Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan Daerah (Gakkumda) diwakili oleh Alex T Suyitno mengakui bahwa pencopotan segel dilakukan atas dasar surat permohonan dari pihak perusahaan (PT. Esa Jaya Putra).

 

“Dari pihak esa melalui kuasa hukumnya pak Tomi, beberapakali mengajukan surat permohonan buka segel kaitan PBG sudah ada atau sudah jadi, waktu itu masih kasat pak irman, kita tetap bertahan disitu kalau SLF nya jadi, kalo sudah jadi baru segelnya bisa kita buka, nah disitu di kaitkan lagi oleh kuasa hukumnya, pak kalau Satpol PP kan kegiatannya hanya PBG, SLF seharusnya dikaitkan dengan perkim dengan beberapa argumentasi dari mereka akhirnya pada bulan Febuari sebelum puasa dikeluarkan lah surat perintah pembukaan segel karna dasarnya PBG sudah ada, sedangkan SLF saat itu proses sudah koordinasi dgn Bu Linda itu SLF nya sudah mau jadi”, Jelas Alex.

 

Kemudian berkaitan Fasilitas Umum (Fasum) yang telah berdiri hanggar berikut pintu gerbang, Alex masih menunggu surat pernyataan izi dari pengembang kalau memang belum diserahkan terimakan berdasarkan informasi nya, “Nah kalau gerbang sudah dibuka, kalau yang tengah-tengah itu hanggar masih blm tau apakah masih milik pengembang atau punya aset kota Tangerang, pungkasnya.

 

Menanggapi segel dicopot Alex juga menjelaskan, “kalau segel itu tidak bisa kami pasang kembali karna PBG nya sudah lengkap, sebelum hanggar itu di buka perkim tidak mau mengeluarkan SLF, karna wewenangnya ada di perkim, kemudian prosedur pencopotan segel dilakukan dengan cara permohonan dan pihak perusahaan disertai PBG, ucap dia. Selanjutnya Alex mengakui sebagai PPNS dan dirinya telah ditandatangani surat pencopotan segel PT Esa Jaya Putra tersebut.

 

Terpisah, Junaidi Ketua Komisi I DPR Menanggapi perihal pencopotan segel di PT Esa Jaya Putra, ia menyampaikan bahwa menurut hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) waktu itu adalah merekomendasikan bahwa selama izinnya belum jadi, segel tidak boleh dibuka atau dicopot. Selasa 14 April 2026 kepada Wartawan via telepon.

 

“Tanggal 8 Januari itu kan rapat-dengar pendapat dengan wali kota audiensi, tapi wali kotanya mendelegasikan kepada Pak Ruta selama izin belum selesai, segel tidak dibuka, izin di selesaikan terlebih dulu baru segel bisa dibuka. Nah tapi ternyata setelah itu kan dibuka tuh segelnya,??” Terang nya.

 

Kalau saya secara pribadi memang hasil rapat hearing dengan DPRD seharusnya nggak dibuka gitu. Pokoknya begitu.

Kalau dibuka itu ada apa?, saya nggak ngerti coba.! Saya tanya coba, kenapa ada apa itu. Karena juga izinnya belum jadi kok udah dibuka gitu loh, kok gak sabar amat gitu loh, ada apa gitu loh.

Kan buka segel itu ada keterangannya bahwa ada apa, kenapa, apa mungkin di izin nya sudah mau selesai.??!!, Ungkapnya kepada wartawan.

 

Waktu itu kan saya sampaikan juga Pak Ruta, Pak Ruta ini gimana?

Belum ada perintah, back circle kok udah dibuka duluan, gimana?

Ya, berdasarkan hasil rapat tanggal 8 Januari bahwa selama izin belum jadi ya jangan dibuka.

Kenapa dibuka? Jawabannya seharusnya tidak dibuka, sambungnya penuh tanda tanya.

 

 

(Gatra/Tim)