Ini Jadwal Penyaluran Bansos Program Sembako di Kabupaten Mojokerto Selama Februari.

Spread the love

Ini Jadwal Penyaluran Bansos Program Sembako di Kabupaten Mojokerto Selama Februari.

 Mojokerto | Wartakum7.com. – Guna mempercepat penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Sembako Reguler dan PPKM, Dinas Sosisal (Dinsos) Kabupaten Mojokerto menggelar penyaluran bansos pada awal Februari 2022. Hal itu mengingat masih adanya KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang belum melakukan transaksi penyaluran pada Program Sembako Reguler sekitar 4.603 KPM dan Program Sembako PPKM sebanyak 7.417 KPM.

Sesuai Surat Dinsos Kabupaten Mojokerto Nomor : 460/38/416-106/2022 yang diterbitkan pada 31 Januari 2022 lalu dan ditandatangani oleh Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto, Try Raharjo Murdianto, pelaksanaan penyaluran bansos Program Transaksi Sembako akan berlangsung mulai 2 hingga 5 Februari mendatang.

Pada 2 Februari 2022, penyaluran Program Sembako Reguler dan PPKM untuk masyarakat Kecamatan Ngoro dengan jumlah KPM Program Sembako PPKM 1.283, Reguler 325 yang akan berlangsung di Pendopo Kecamatan Ngoro mulai pukul 8 pagi hingga 3 sore. Sementara untuk masyarakat Kutorejo dengan jumlah KPM Program Sembako PPKM 1.104, Reguler 353 KPM akan berlangsung di Pendopo Kecamatan Kutorejo mulai pukul 8 pagi hingga 3 sore.

Selanjutnya, 3 Februari 2022, penyaluran Program Sembako untuk masyarakat Kemlagi dengan jumlah KPM PPKM 30, Reguler 176 KPM di Pendopo Kecamatan Kemlagi mulai pukul 8 pagi hingga 12 siang. Gedeg sedikitnya KPM PPKM 48, Reguler 135 KPM di Pendopo Kecamatan Kemlagi mulai pukul 8 pagi hingga 12 siang. Untuk warga Jetis sedikitnya KPM PPKM 79, Reguler 418 KPM akan diadakan di Pendopo Kecamatan Jetis mulai pukul 1 siang hingga 3 sore. Untuk Dawarblandong sedikitnya ada KPM PPKM sejumlah 25, Reguler 245 KPM yang juga akan diadakan di Pendopo Kecamatan Jetis mulai pukul 1 siang hingga 3 sore.

Di tanggal 3 Februari, juga ada penyaluran untuk warga Pungging sebanyak 1.187 KPM PPKM dan Reguler 330 KPM yang berlokasi di Pendopo Kecamatan Pungging mulai pukul 8 pagi hingga 3 sore. Serta untuk warga Jatirejo sejumlah 770 KPM PPKM dan Reguler 503 KPM di Pendopo Kecamatan Jatirejo mulai pukul 8 pagi hingga 3 sore.

Pada 4 Februari 2022, penyaluran bagi warga Mojosari dengan jumlah 408 KPM PPKM dan Reguler 302 KPM akan berlangsung di Pendopo Kecamatan Mojosari mulai pukul 8 pagi hingga 3 sore. Utnuk warga Trawas dengan jumlah 763 KPM PPKM dan Reguler 77 KPM akan diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Trawas mulai pukul 8 pagi hingga 3 sore.

Sementara untuk warga Bangsal sedikitnya 43 KPM PPKM serta Reguler 80 KPM diadakan di Pendopo Kecamatan Mojoanyar mulai pukul 8 pagi hingga 12 siang. Untuk warga Mojoanyar sediktinya 35 KPM PPKM dan Reguler 140 KPM di Pendopo Kecamatan Mojoanyar mulai pukul 8 pagi hingga 12 siang. Serta untuk warga Dlanggu dengan jumlah 111 KPM PPKM dan Reguler 251 KPM di Pendopo Kecamatan Dlanggu mulai pukul 1 siang hingga 3 sore.

Jadwal terakhir pada 5 Februari untuk warga Trowulan sejumlah 5 KPM PPKM dan Reguler 282 KPM di Pendopo Kecamatan Trowulan mulai pukul 8 pagi hingga 12 siang. Untuk warga Puri sedikitnya 7 KPM PPKM dan Reguler 260 KPM akan berlangsung di Pendopo Kecamatan Puri mulai pukul 1 siang hingga 3 sore.

Sementara untuk warga Sooko dengan jumlah 26 KPM PPKM serta Reguler 268 KPM akan diadakan di Balai Desa Sambiroto mulai pukul 8 pagi hingga 2 siang. Gondang sedikitnya 708 KPM PPKM dan Reguler 102 KPM akan berlangsung di Pendopo Kecamatan Gondang mulai pukul 8 pagi hingga 3 sore. Dan untuk warga Pacet sedikitnya 785 KPM PPKM dan Reguler 356 KPM akan berlangsung di Pendopo Kecamatan Pacet mulai pukul 8 pagi hingga 3 sore.

Adapun syarat dan ketentuannya, yakni wajib membawa fotocopy KK dan KTP untuk arsip bank dan KTP asli untuk verifikasi. Bagi KPM yang berhalangan hadir/sakit dapat dikuasakan pada 1 KK dengan membawa surat kuasa bermaterai, serta fotocopy KK KTP pemberi kuasa dan yang diberi kuasa.

Bagi KPM meninggal dunia dengan ahli waris, KKS dapat disampaikan kepada ahli waris dalam 1 KK selanjutnya proses sesuai ketentuan berlaku. Sementara untuk KPM yang dinyatakan meninggal dunia tanpa ahli, mampu dan pindah wajib dilampiri surat keterangan dari desa/kelurahan. ( END ).