Kades Cihuni Ahmad Kunaefi berikan klarifikasi mengenai Dokumen Seorang Warga yang Tak Ingin di Tandatangani

Kades Cihuni Ahmad Kunaefi berikan klarifikasi mengenai Dokumen Seorang Warga yang Tak Ingin di Tandatangani

Spread the love

Kabupaten Tangerang | Wartakum7.com – Sehubungan dengan pemberitaan di media online yang mengatakan bahwa, “Kades Cihuni tidak bersedia untuk menanda tangani Dokumen / surat tanah salah satu ahli waris (warga Cihuni). Kades Cihuni Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kades Ahmad Kunaefi saat ditemui dikantor desa memberikan keterangan dan fakta yang sebenarnya kepada awak media, senin 14/03/2022.

H. Agay, sapaan akrab Kades Cihuni ini, tidak ingin gegabah untuk menanda tangani berkas surat tanah tersebut jika tidak dilengkapi alat bukti yang valid dan memenuhi syarat. Dia mempertimbangkan dengan matang dan tak ingin ceroboh dalam menggunakan kewenangannya sebagai kepala desa.

“Ini kaitannya tentang peraturan dan hukum persoalan yang menjadi substansi bukti kepemilikan tanahnya apa? warisan, hibah, atau jual beli, pasti semua ada riwayatnya. Kalau saja saya mau menandatangani berkas tersebut, nantinya saya khawatir malah bermasalah dengan hukum siapa yang akan di salahkan ? karena semua itu pasti ada konsekuensinya” Jelas H. Agay.

Kades agay juga memberikan keterangan secara kongkrit perihal status tanah yang sedang diupayakan untuk bisa diterbitkan Nomor Induk Bidang atau penerbitan obyek pajak baru oleh pemohon / ahli waris dalam permasalahan tersebut.

“Makanya saya katakan alasannya kenapa saya tidak bersedia untuk menandatangani berkas tersebut, karena dari unsur legalitas bukti kepemilikannya saja tidak ada,” lanjut H. Agay.

“Hal serupa munculnya perkara permohonan seperti ini pernah diajukan juga oleh ahli waris dan kuasa hukumnya, pada periode pemerintahan Kepala Desa sebelumnya, bahkan perkaranya masuk sampai disidangkan di Pengadilan PTUN Serang, pada tanggal 24 September 2020 dengan nomor 1/P/FP/2020 PTUN-SRG. Nyatanya, putusan perkara ini malah dimenangkan oleh pihak Desa selaku termohon.” Tambah H. Agay sembari menunjukan adanya lampiran salinan bukti berkas putusan dari pengadilan PTUN Serang tersebut.

Di tempat yang sama, salah seorang Staff Desa Cihuni, Ramdani, yang dahulu adalah ketua LPM Desa Cihuni, turut memberikan keterangan. “Perkara ini putusannya kan sudah jelas dan final dari PTUN, masa iya mau diperbarui lagi untuk mengajukan permohonan yang sama, apa mungkin karena pak Kades agay ini baru saja menjabat, di anggapnya tidak mengerti permasalahan ini jadi bisa di bodohi begitu” kata Ramdani sambil tersenyum.

“Prinsip Pak Kades, tetap tidak akan mau tandatangani dokumen yang diajukan itu karena pedomannya yaitu tadi, adanya putusan dari PTUN tersebut,” Tuturnya.

(Tommy)