Kedai Kopi Alibaba Terseret Objek Eksekusi, Pemilik Belitung: Saya Bukan Pihak Perkara

Kedai Kopi Alibaba Terseret Objek Eksekusi, Pemilik Belitung: Saya Bukan Pihak Perkara

Spread the love

 

 

Belitung, Wartakum7.com – Suasana Kedai Kopi Alibaba di Jalan Jenderal Sudirman, RT 12 RW 03, Kelurahan Kota, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung mendadak berubah. Pada Rabu 5 Agustus 2026, rombongan Pengadilan Negeri / PN Tanjungpandan datang untuk melaksanakan pencocokan objek eksekusi / konstatering.

Pemilik kedai, Bapak Ali, mengaku terkejut. Lokasi usahanya ditunjuk sebagai salah satu objek yang akan dicocokkan dalam rangka pelaksanaan eksekusi Putusan Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Tdn.

Pelaksanaan konstatering dihadiri PN Tanjungpandan, Kantor Pertanahan / BPN Kabupaten Belitung, Kepolisian, Kelurahan Kota, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, dan Kuasa Hukum Termohon Eksekusi. Pengadilan melakukan pencocokan terhadap tiga objek terlebih dahulu dari keseluruhan objek yang direncanakan.

Menurut Bapak Ali, dirinya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut dan tidak mengetahui adanya sengketa terkait tanah dan bangunan miliknya.

“Saya kaget. Usaha sedang ramai tiba-tiba ada rombongan mau masuk pekarangan. Saya keberatan karena ini aset saya pribadi,” ujar Bapak Ali.

Ia juga mempertanyakan dasar data yang digunakan. Menurutnya, tidak ada kejelasan peta, dokumen, atau acuan yang membuat tanah miliknya masuk dalam objek konstatering.

Kuasa Hukum Termohon Eksekusi membenarkan adanya sejumlah keberatan yang sudah disampaikan, termasuk permohonan penangguhan eksekusi.

“Perkara ini masih dalam proses Peninjauan Kembali / PK di Mahkamah Agung. Di PN Tanjungpandan juga masih ada gugatan perlawanan dari pihak ketiga yang mengklaim objek yang hendak dieksekusi,” jelasnya.

Ia menilai konstatering justru memperlihatkan persoalan mendasar terkait kejelasan objek. Amar putusan dan penetapan pengadilan tidak menguraikan secara rinci jenis objek, letak, batas-batas, maupun luas. Sementara dalam surat undangan konstatering disebutkan objek berupa “tanah dan/atau bangunan”, yang dinilai tidak sejalan dengan amar putusan.

Pada dua objek pertama, ditemukan perbedaan nomor sertipikat antara yang tercantum dalam amar putusan dengan dokumen sertipikat di lapangan.

Pihak BPN juga menyampaikan dua lokasi objek konstatering tidak sesuai dengan data pertanahan yang dimiliki. BPN menyatakan tidak berwenang menjelaskan batas-batas karena penunjukan objek eksekusi bukan kewenangannya.

Temuan paling krusial terjadi pada objek ketiga yang mengarah pada tanah dan bangunan milik Bapak Ali. Padahal yang bersangkutan tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut.

“Ini semakin menguatkan dugaan adanya kekeliruan penunjukan objek eksekusi yang berpotensi merugikan pihak ketiga,” kata Kuasa Hukum Termohon, Rabu 5 Agustus 2026.

Terhadap objek ketiga juga diajukan keberatan karena di atas tanah terdapat bangunan, sementara amar putusan tidak tegas menjelaskan apakah objek berupa tanah, bangunan, atau keduanya.

Kuasa Hukum Termohon Eksekusi menilai identitas objek, batas-batas, luas, dan kepastian hukum objek belum jelas. Ia menduga kekeliruan terjadi karena dokumen kepemilikan tidak pernah dibuktikan saat pemeriksaan dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan setempat selama persidangan.

“Karena itu kami menilai putusan tersebut seharusnya tidak dapat dijalankan atau dieksekusi sebelum objeknya jelas,” tegasnya.

Bapak Ali menunjukkan dokumen kepemilikan sebagai bukti bahwa tanah dan bangunan tersebut miliknya. Ia berharap setiap pelaksanaan eksekusi dilakukan lebih cermat agar masyarakat yang tidak terkait perkara tidak ikut terdampak.

Hingga berita ini diturunkan, pelaksanaan konstatering untuk objek-objek selanjutnya masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari PN Tanjungpandan.*Tim