KANWIL KEMENKUMHAM ACEH MERAIH PENGHARGAAN DI BIDANG PELAKSANAAN DISEMINASI SOSIALISASI DAN PENCEGAHAN PELANGGARAN KI TAHUN 2021

Spread the love

Jakarta | Wartakum7.com  –  Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh meraih penghargaan di bidang Pelaksanaan Diseminasi Sosialisasi dan Pencegahan Pelanggaran KI Tahun 2021. Penghargaan tersebut diberikan pada kegiatan pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan & Pelayanan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual dan Kumham PR Summit 2021.

Berlangung di Hotel Shangri-La, Jakarta, piagam penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiraej kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang diwakili oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh (Meurah Budiman), Para Kepala Divisi, dan sejumlah pejabat struktural mengikuti kegiatan tersebut secara virtual di Ruang Corporate University.

Dalam sambutannya, Eddy Hiraej, Wakil Menteri Hukum dan HAM, mengatakan salah satu strategi nasional kekayaan intelektual ialah dengan memberikan dukungan pengembangan dan pelindungan terhadap ekonomi kreatif.

“Dengan memajukan ekonomi kreatif yang menjadi basis bagi pengembangan KI, dapat menjadi potensi besar bagi Indonesia untuk mengangkat KI sebagai poros baru ekonomi nasional,” ucap Eddy Hiraej, Selasa (23/11/2021).

Lebih lanjut, Ia mengatakan masyarakat perlu mendapatkan pembekalan melalui peningkatan akses terhadap informasi dan pengetahuan, serta peningkatan keterampilan dan kompetensi yang menunjang proses inovasi.

“Dengan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan KI, seperti institusi pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media akan memudahkan pengembangan ekonomi kreatif tersebut,” tutur dia.

Disamping itu, dalam laporannya Plt Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu menerangkan bahwa DJKI sebagai focal point dalam pelindungan KI serta sebagai pendukung layanan publik, diperlukan peranan agent of change dalam mendiseminasikan informasi aktual terkait kinerja serta program unggulan.

“Agent of Change dalam era digital diemban oleh bagian Humas atau Public Relation,” ujar Razilu.

Selain itu, pada Target Kinerja Kemenkumham Tahun 2021, DJKI memiliki amanah terkait afirmasi dalam mendukung pelindungan KI yang melibatkan peran Kanwil dalam Pembentukan Pilot Project Klinik KI di wilayah.

“Pada tahun 2022 diupayakan akan ditransformasi menjadi Mobile Intellectual Property Clinic pada 33 Kantor Wilayah dan diharapkan para Kakanwil serta jajarannya dapat segera membahas usulan Mobile IP Clinic di masing-masing wilayah,” tambahnya.

Pada akhir kegiatan, dilakukan peluncuran pembaruan aplikasi pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (PDN KIK) yang bertujuan melindungi nilai-nilai kebudayaan Indonesia. Pusat data ini mampu mengintegrasikan data kekayaan intelektual komunal (KIK) yang selama ini tersebar di beberapa basis data pada kementerian/lembaga terkait.

“Adanya pembaruan pusat data nasional KIK akan menjadi satu-satunya platform yang menghadirkan penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal,” ujar Eddy Hiraej. (Hms/Red)