Ratusan Buruh Grudug Kantor Disnakertrans Kabupaten Tangerang

Spread the love

Kabupaten Tangerang | Wartakum7.com – Sekitar kurang lebih 500 buruh di Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) dan termasuk Aliansi Rakyat Tangerang Raya ( ALTTAR ) yang didalamnya bermacam macam Serikat Buruh / Serikat Pekerja melakukan aksi atau unjuk rasa ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Unjuk rasa kaum buruh disetiap akhir tahun tidak lepas terkait upah. Upah yang suarakan kaum buruh biasanya minta dan menuntut untuk naik.

Ratusan buruh mulai bergerak di kawasan citra raya, pasar Kemis, Jatiuwung, Legok dan kawasan industri olek Balaraja menuju kantor Disnakertrans Kabupaten Tangerang di Desa Perahu Kecamatan Balaraja. disepanjang jalan pimpinan aksi menyampaikan orasinya di atas mokom berteriak tentang kenaikan upah tahun 2022 harga mati harus naik.

Salah satu Presidium ALTTAR Jayadi Uje menyampaikan ke para awak media, Bahwa tuntutan buruh Kabupaten Tangerang adalah realistis yaitu menuntut kepada Bupati kabupaten Tangerang Bapak Ahmed Zaki Iskandar, untuk Merekomendasikan Hasil dari sidang pleno Depekab sebagai perwakilan SB SP yg mengajukan kenaikan UMK Tangerang tahun 2022 sebesar 10% dari upah tahun 2021 dan meminta juga kepada Pak Bupati untuk merekomendasikan Upah Minimum Provinsi UMP sebesar 8,9%.

Selanjutnya Jayadi Uje menyampaikan bahwa Aksi Hari ini selain mengawal Sidang Pleno Depekab dari Unsur SB SP dengan APINDO , Perwakilan akademisi dan unsur Pemerintah Kabupaten Tangerang yg membahas terkait UMK Tahun 2022 kami juga menuntut kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur Banten Bapak Wahidin Halim untuk memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten UMSK Tahun 2022 , Selain itu kami minta kepada Pemerintah Pusat untuk Membatalkan UU Omnibuslaw yang didalamnya UU Cipta Kerja Pungkas Jayadi Uje

Di akhir komentarnya Jayadi yg biasa di sapa kang Uje ini menyampaikan bahwa kami kaum buruh meminta kepada Gubernur Banten untuk menaikan upah tahun 2022 keluar dari PP.36 Tahun 2021 dan dalam penetapan kenaikan upah tahun 2022 untuk kabupaten dan kota se Banten dengan berdasarkan Kebutuhan Hidup layak ( KHL ).

(Tommy)