Kerja Sama Bisnis Berujung Pidana, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi: Dinilai Masuk Ranah Perdata

Kerja Sama Bisnis Berujung Pidana, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi: Dinilai Masuk Ranah Perdata

Spread the love

 

CIREBON,wartakum7.com(30/9/2026) — Perselisihan yang berawal dari kerja sama bisnis dan kemudian mengalami kendala pembayaran kini bergulir ke ranah pidana.

Penasihat hukum terdakwa Iman Antoni alias Gemblung bin Tomas mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 225/Pid.B/2026/PN.Sbr di Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA.

Dalam nota keberatan tertanggal 15 September 2026, penasihat hukum menilai perkara tersebut pada dasarnya berawal dari hubungan kerja sama bisnis antara para pihak.

Menurut pihak penasihat hukum, kerja sama tersebut sebelumnya telah memberikan keuntungan yang cukup besar, namun dalam perjalanan usaha kemudian mengalami kebangkrutan atau kendala permodalan.

Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa kewajiban pembayaran pokok masih terdapat mekanisme cicilan.

Namun demikian, persoalan tersebut menurut pihak terdakwa justru berkembang menjadi perkara pidana.

Atas kondisi tersebut, penasihat hukum mempertanyakan dasar pemidanaan terhadap terdakwa. Mereka berpendapat bahwa apabila hubungan hukum para pihak lahir dari suatu perjanjian atau kerja sama bisnis dan persoalan muncul karena kewajiban dalam perjanjian tidak dapat dipenuhi, maka perlu terlebih dahulu dilihat apakah terdapat unsur tindak pidana atau justru merupakan persoalan wanprestasi dalam ranah hukum perdata.

Pandangan tersebut memiliki rujukan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung. Dalam Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah pada prinsipnya merupakan persoalan wanprestasi dan masuk ranah keperdataan, kecuali apabila sejak awal perjanjian tersebut didasari itikad buruk atau niat untuk melakukan penipuan.

Putusan 3 Mahkamah Agung

Selain mempersoalkan substansi perkara, penasihat hukum juga mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan JPU yang dinilai kabur atau obscuur libel. Dalam nota keberatan disebutkan bahwa surat dakwaan dinilai belum menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai rincian kerugian materiil, keuntungan yang disebut tidak terealisasi, serta batasan hubungan kewajiban keperdataan antara terdakwa dan pihak pelapor.

Padahal, ketentuan mengenai surat dakwaan mengharuskan uraian tindak pidana disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Mahkamah Agung juga telah menjelaskan bahwa ketidakjelasan dan ketidaklengkapan surat dakwaan dapat berimplikasi terhadap keabsahan dakwaan.

Minta Perkara Dinyatakan Perdata

Dalam petitumnya, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan terdakwa.

Mereka juga meminta agar surat dakwaan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) serta menyatakan perkara tersebut merupakan perkara perdata dan bukan perkara pidana.

Selain itu, penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan serta hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan.

Secara hukum, apabila suatu perbuatan terbukti dilakukan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, KUHAP mengenal putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa persoalan yang masuk ranah hukum perdata tidak semestinya dipaksakan menjadi perkara pidana.

JDIH Mahkamah Agung

Namun, apakah perkara tersebut benar merupakan persoalan perdata atau memenuhi unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan surat dakwaan, alat bukti, keterangan para pihak, serta seluruh fakta persidangan.

Dengan demikian, inti keberatan penasihat hukum bukan semata-mata mengenai adanya kewajiban pembayaran, tetapi mengenai apakah kegagalan memenuhi kewajiban dalam kerja sama bisnis tersebut mengandung unsur pidana atau merupakan sengketa keperdataan akibat wanprestasi.

Perkara tersebut kini menjadi perhatian dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA.

(Zen)